Jepara, LENSANUSANTARA.CO. ID – Polres Jepara memusnahkan barang bukti hasil operasi penyakit masyarakat (pekat), Terdapat 3.729 botol minuman keras (miras) yang digilas menggunakan alat berat di halaman Mapolres Jepara 21/03/2025.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso menerangkan, ribuan miras dari berbagai jenis dan merek itu didapat selama dua pekan saat agenda kegiatan kepolisian rutin yang dioptimalkan jelang Operasi Ketupat Candi.
”Dalam waktu dua pekan, kami menyita 3.729 botol miras dan sebanyak 1.516 liter minuman oplosan,” ucap AKBP Erick.
Ada 57 penjual miras yang terjaring operasi. Kepada para penjual miras tersebut, kapolres menyatakan, sudah melakukan pembinaan pada sebagian dari mereka.
Sebagiannya lagi sudah dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jepara.
Dari sekian tangkapan, Erick mengungkapkan, bahwa miras-miras tersebut berasal dari luar daerah.
Selain memusnahkan miras, dalam kesempatan itu juga dimusnahkan berbagai barang bukti lainnya, yaitu 18 buah knalpot brong.
Lalu bahan peledak, petasan dan narkoba yang akan dimusnahkan secara terpisah oleh unit khusus Dalam operasi yang digelar selama Ramadan ini pula, Polres Jepara mengungkap kasus perjudian. Hasilnya, tiga orang diamankan karena judi konvensional dan satu orang lainnya ditangkap karena judi online.
”Ada empat orang dalam ungkap kasus judi. Semuanya masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Jepara,” ujar AKPB Erick.
Dengan adanya pengungkapan dan pemusnahan beragam barang bukti tersebut, AKBP Erick berharap agar masyarakat bisa menghindari hal-hal negatif yang bisa merusak diri atau orang lain.
”Ini masih dalam momen bulan puasa Ramadan. Mari kita jaga kondusifitas sampai lebaran Idulfitri dan seterusnya. Mari menghormati bulan suci ini,” harap AKBP Erick.