Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polres Jember berhasil mengungkap kasus pemerasan yang menyasar seorang kepala desa Sukosari Kecamatan Sukowono. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi sebelumnya yang telah mengamankan 12 pelaku serupa, Rabu (26/3/2025).
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi menyatakan, pelaku yang berhasil diamankan inisial MRR Modus operandi pelaku adalah dengan mengancam korban. Seorang kepala desa di Sukowono, akan memberitakan proyek-proyek desa yang dianggap bermasalah.
“Tersangka kemudian meminta sejumlah uang kepada korban, telah terjadi penyerahan sejumlah uang dari korban kepada tersangka,”
Polres Jember berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000, empat kartu identitas yang mengatasnamakan komunitas LSM dan media, tas jinjing, dompet, dan telepon seluler.
“Selain itu, dari pemeriksaan telepon seluler tersangka, ditemukan percakapan yang berisi ancaman dan intimidasi terhadap korban, serta iming-iming bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran,”
Hasil pemeriksaan mendalam terhadap pelaku mengungkap bahwa MRR memiliki beberapa kartu identitas yang berbeda, mengatasnamakan diri sebagai wartawan dan anggota berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Setidaknya empat kartu identitas berhasil diamankan dari tersangka, yang diduga digunakan untuk menakut-nakuti dan mengintimidasi para korban.
“Bahwa pengungkapan kasus ini, merupakan bagian dari perintah langsung Kapolri untuk memberantas segala bentuk pengancaman dan pemerasan, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri,”terangnya.
Pihaknya, juga telah mengimbau masyarakat dan organisasi masyarakat (ormas) untuk tidak melakukan praktik meminta uang THR secara paksa.
“Kami menerapkan Pasal 368 dan 389 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dengan ancaman, yang ancaman pidananya maksimal 9 tahun penjara,”tegas AKBP Bayu.