Purwakarta, LENSANUSANTARA.CO.ID – Para korban dugaan penipuan oleh LPK Azumy Gakuin Centre (AGC) Purwakarta, yang berlokasi di Kecamatan Pasawahan, menolak undangan pertemuan yang diajukan oleh pihak lembaga.
Mereka menilai undangan tersebut sebagai upaya untuk meredam kemarahan publik dan menghindari pertanggungjawaban hukum. Puluhan orang telah melaporkan kerugian akibat dugaan penipuan ini.
“Kami sudah lebih dari setahun menuntut keadilan, tetapi pemilik LPK Azumy, saudara IK, terus berkelit,” ungkap Nur Iman, salah satu korban yang merasa dirugikan.
Ia menambahkan bahwa upaya pengembalian uang yang ditawarkan IK jumlahnya sangat kecil dan jauh dari kerugian yang sebenarnya dialami para korban.
Sementara, Jajang, Koordinator Perwakilan Korban, menjelaskan bahwa kerugian materiil yang dialami setiap korban minimal mencapai Rp20 juta, meliputi biaya pendidikan dan biaya kontrak. Dengan jumlah korban lebih dari 35 orang, total kerugian mencapai miliaran rupiah.
“Itu baru kerugian materiil,” tegas Jajang melalui sambungan telepon, Minggu, 30 Maret 2025.
“Secara non-materiil, kerugian kami jauh lebih besar. Anak-anak kami seharusnya sudah memiliki penghasilan Rp30 juta per bulan jika mengikuti pelatihan di lembaga yang kredibel. Dalam setahun, kerugian non-materiil per orang bisa mencapai Rp360 juta!,” tambah Jajang.
Sebelumnya, kasus ini telah dimediasi oleh Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, namun tidak membuahkan hasil. “Kesabaran kami telah habis. Kini kami memilih jalur hukum. Tidak ada lagi negosiasi,” ujar Jajang.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Purwakarta telah membekukan izin operasional LPK yang merubah bentuk menjadi LKP Azumy, tetapi bagi para korban, langkah tersebut tidaklah cukup. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak IK dan memproses kasus ini ke ranah hukum.
“Waktu dan uang kami sudah habis. Jika hukum tidak bisa ditegakkan, apa rakyat kecil harus terus menjadi korban?” tanya Nur Iman dengan nada kecewa.
Para korban berharap agar kasus ini dapat menjadi perhatian serius dan penegak hukum dapat memberikan keadilan bagi mereka.
Hingga berita ini dipublish, belum diperoleh keterangan atau bantahan dari pihak LPK Azumy atau pihak terkait lainnya.