Rembang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sebanyak 10 peserta dinyatakan gugur setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat administratif.
Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Rembang kembali diwarnai drama.
Hal ini terjadi setelah dilakukan pencabutan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Gelombang pembatalan ini menjadi bagian dari dinamika panjang rekrutmen PPPK Tahap II yang diperuntukkan bagi pegawai non-ASN dengan masa kerja minimal dua tahun di instansi pemerintahan.
Namun di tengah proses tersebut, ditemukan sejumlah peserta yang belum memenuhi syarat masa kerja tetapi sempat dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Pansel Nyatakan 10 Peserta Gugur
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKD Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih, menegaskan bahwa kelulusan 10 peserta itu dibatalkan setelah adanya pencabutan SPTJM dari pimpinan instansi masing-masing.
“Didasari dari Kepala OPD yang mencabut SPTJM atau surat keterangan aktif bekerja. Kami rapatkan di Pansel, dan 10 peserta tersebut dinyatakan gugur,” ujarnya.
Rincian 10 peserta yang dibatalkan kelulusannya sebagai berikut:
1 orang dari Dinas Kesehatan
1 orang dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
1 orang dari Kecamatan Gunem
1 orang dari SMPN 4 Rembang
6 orang dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora)
Pencabutan ini dilakukan setelah verifikasi ulang dokumen masa kerja yang menunjukkan bahwa para peserta tersebut belum genap dua tahun bekerja di instansi pemerintahan, syarat mutlak untuk mengikuti seleksi Tahap II.
Gelombang Pembatalan Sudah Terjadi Sebelumnya. Ini bukan kali pertama kelulusan peserta PPPK di Rembang dibatalkan. Berdasarkan catatan BKD, sejak Februari hingga Maret 2025, sebanyak 27 peserta seleksi PPPK Tahap II telah dibatalkan kelulusannya.
Rinciannya:
25 Februari 2025: 15 peserta dinyatakan gugur melalui Pengumuman No. 800.1.2/0482/2025. Mereka terdiri dari 13 orang dari Dindagkop UKM (termasuk yang mendaftar di DLH) dan 2 dari Puskesmas Pancur dan Pamotan.
18 Maret 2025: 2 peserta lagi dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam Pengumuman No. 800.1.2/0668/2025.
Sebagian besar pembatalan tersebut berkaitan dengan validitas masa kerja dan keabsahan dokumen SPTJM yang menjadi dasar kelulusan administrasi.
Dampak PHK Non-ASN Juga Semakin Luas
Di sisi lain, Pemkab Rembang juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 800.1.2/0727/2025 yang mengatur tentang penataan tenaga non-ASN.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa seluruh pegawai non-ASN yang tidak sedang mengikuti seleksi PPPK Tahap I maupun II akan diberhentikan.
Hasil pemetaan BKD menunjukkan, sebanyak 216 pegawai non-ASN telah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi pusat yang melarang keberadaan tenaga non-ASN di instansi pemerintah mulai 2025.
PPPK Tahap II Jadi Sorotan DPRD
Kontroversi terkait proses seleksi PPPK ini juga menarik perhatian DPRD Rembang.
Beberapa waktu lalu, DPRD melalui Komisi terkait menggelar audiensi bersama OPD dan BKD guna membahas transparansi seleksi serta dampaknya terhadap pegawai non-ASN yang tidak lolos.
PPPK Tahap II memang dikhususkan untuk tenaga non-ASN yang telah bekerja lebih dari dua tahun di instansi pemerintah.
Termasuk di dalamnya guru-guru PPG (Pendidikan Profesi Guru). Namun ketidaksesuaian data yang ditemukan belakangan menimbulkan pertanyaan tentang keakuratan seleksi awal.
Transparansi Jadi Kunci
Miftachul Ichwan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan verifikasi ketat agar hanya peserta yang benar-benar memenuhi syarat yang lolos.
Ia juga meminta kepala OPD lebih jeli dalam menerbitkan SPTJM sebagai bukti validitas masa kerja.
“Jika dokumen yang diserahkan tidak sesuai atau diragukan, maka kami tidak segan membatalkan kelulusan. Ini untuk menjaga integritas proses seleksi,” tegasnya.
Harapan dan Evaluasi
Dengan pembatalan 10 peserta terbaru ini, proses seleksi PPPK di Kabupaten Rembang memasuki fase evaluasi yang lebih dalam. Harapan publik tentu mengarah pada pelaksanaan seleksi yang transparan, adil, dan akuntabel.
Pemerintah daerah diharapkan segera menyelesaikan proses penataan tenaga kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi ribuan pegawai non-ASN yang masih menanti kejelasan nasib mereka.
Meski prosesnya tidak mudah dan tak sedikit menimbulkan polemik, keputusan mencoret peserta yang tidak memenuhi syarat dianggap sebagai langkah tegas untuk menjaga kualitas aparatur sipil negara ke depan.