Daerah

PT. Berau Coal Masih Bungkam, PN Tanjung Redeb Lakukan PS

×

PT. Berau Coal Masih Bungkam, PN Tanjung Redeb Lakukan PS

Sebarkan artikel ini
PN Tanjung Redeb saat melakukan Pemeriksaan setempat

Berau, LENSANUSANTARA.CO.ID- Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kabupaten Berau menggelar sidang kedelapan dan melakukan peninjauan setempat (PS) perihal sengketa lahan seluas 1.290 hektar antara Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (Poktan UBM) dengan PT Berau Coal, bahkan sampai pada sidang kedelapan PT Berau Coal masih saja bungkam tak memberikan perlawanan ataupun klarifikasi mengenai permasalahan kedua belah pihak.

Example 300x600

Pemeriksaan setempat (PS) dengan nomor perkara 43/PDT.Sus-LH/2024/PN.TNR, di Lokasi BMO 2 PT Berau Coal, Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, PS bertujuan untuk memastikan persiapan agenda kelapangan lahan yang sedang bersengketa di sembilan titik koordinat pada lokasi yang sudah di tambang oleh PT Berau Coal, seluas 1.290 hektar Kamis, (10/4/2025).

Di dalam Agenda itu, Tim Kuasa Hukum Poktan UBM, Gunawan., S.H, mengatakan majelis hakim meminta kepada kuasa hukum Poktan UBM menunjukkan dan memverifikasikan dimana titik – titik lokasi lahan yang sedang bersengketa.

“Kami tadi melakukan verifikasi di lapangan terkait dengan adanya sembilan titik koordinat, namun hakim meminta kita menunjukkan titik 5, titik 4, dan titik 3, kebetulan di jarak titik 1 sama titik 2 di situ masih ada kegiatan pertambangan yang di lakukan oleh pihak PT Berau Coal,” ujar Kuasa Hukum Poktan Gunawan., S,H.

Gunawan menyatakan, setelah selesai pemeriksaan setempat (PS) Majelis Hakim Lila Sari, SH, MH, kembali mengingatkan kepada yang hadir bahwa majelis hakim bukan melakukan eksekusi dan belum memasuki pokok perkara.

“Adapun agenda sidang berikut akan di laksanakan, Rabu (30/5/2025), di Kantor Pengadilan Tanjung Redeb dan akan direalisasikan melalui e-court,” imbuhnya.

Dalam hasil ini Tim Kuasa Hukum Poktan UBM dan masyarakat yang tergabung pada Poktan UBM sangat menginginkan keadilan yang paling adil kepada Majelis Hakim Tanjung Redeb pada sidang berikutnya.

“Kami semua tentunya meminta dan berharap akan diputuskan tuntutan provisi yang mana di perkuat dari putusan status quo yang kita masukkan di bukti permulaan,” pungkasnya.

Gunawan menambahkan, mereka juga harusnya dapat melihat kerusakan dan dampak secara langsung juga sebagai bukti nyata bahwa adanya kerusakan yang signifikan pada lahan, dan ia (Poktan UBM) memohon kepada majelis hakim dapat menimbang serta memutuskan dengan cara seadil-adilnya hukum di Indonesia.

Senada, Koordinator Lapangan (Korlap) Poktan UBM Rafik berharap agar status quo dapat segera di putuskan pada sidang berikutnya, sehingga dapat meminimalisir dampak kerusakan juga kekecewaan masyarakat yang menuntut haknya yang telah di rampas PT Berau Coal.

“Karena bagaimana kami bisa menjalani proses hukum degan baik, sementara pengrusakan lahan kami masih berlangsung. Perlu diingat bahwa kelompok tani ini mempunyai banyak anggota, jadi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan tolong kerjasama yang baik. Sebab sama-sama merasa berhak, kami mohon untuk menghentikan segala kegiatan dilahan kami jika sudah putusan status quo,” tandasnya.