Kriminal

Kasus Pembacokan Kaliori Rembang, Pelaku Masih Bocah, Ditangkap Saat Akan Lari ke Jakarta

×

Kasus Pembacokan Kaliori Rembang, Pelaku Masih Bocah, Ditangkap Saat Akan Lari ke Jakarta

Sebarkan artikel ini
Wakapolres Rembang, Kompol M. Fadhlan yang memimpin jalannya pres rilis Polres Rembang.

Rembang, LENSANUSANTARA.CO.ID
Kasus pembacokan Dua orang korban yang terjadi pada 5 April 2025 lalu di Jalan Mojorembun Kecamatan Kaliori. Akhirnya diekspose Polres Rembang

Example 300x600

Atas kejadian dengan dua korban luka itu, pelaku terdiri dari satu dewasa dan dua dengan status Anak Berhadapan Hukum (ABH).

Tersangka dewasa adalah AB, warga Desa Maguan Kecamatan Kaliori.

Sedangkan dua Anak Berhadapan dengan Hukum masih berstatus sebagai pelajar.

Informasi yang disampaikan oleh Satreskrim Polres Rembang, kronologi kejadian bermula saat para pelaku baru saja menonton pertunjukan dangdut di salah satu desa di Kecamatan Kaliori.

Saat itu, dua korban melintas di lokasi dan langsung diadang oleh para pelaku di lokasi kejadian.

Pelaku bertanya asal-muasal dari para korban.

Setelah itu, para pelaku dengan membabi-buta dan bergantian melakukan pembacokan dengan menggunakan celurit.

Bahkan salah satu pelaku sebelum meninggalkan lokasi, sempat melayangkan dua bogem mentah kepada salah satu korban.

Pelaku akhirnya diamankan oleh tim gabungan Opsnal dan Jatanras saat berusaha melarikan diri menuju Jakarta.

Para pelaku diamankan oleh tim gabungan di sebuah jalan masuk wilayah Kabupaten Kudus.

Wakapolres Rembang, Kompol M. Fadhlan yang memimpin jalannya pres rilis menyatakan, motif dari pembacokan yang dilakukan para pelaku adalah permasalahan yang terjadi sebelumnya.

Hanya saja, Wakpolres belum bisa merinci persoalan yang melatar-belakangi aksi kriminal tersebut.

Para pelaku belum pernah melakukan tindak kekerasan sebelumnya. Anak berhadapan dengan hukum kasusnya tetap perjalan sesuai sistem peradilan anak. Para pelaku sudah diamankan di Polres Rembang,” jelas Fadhlan.

Atas perbuatannya tersebut pelaku diancam dengan sejumlah undang-undang dan KUHP.

“Tersangka AB disangkakan UU Darurat Pasal 2 Ayat 1, ancaman hukuman 12 tahun, Pasal 170 Ayat 2 ancaman hukuman 9 tahun, Pasal 351 KUHP ancaman hukuma 5 tahun dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak ancaman hukuman 4 tahun. Satu ABH terkena UU Darurat Pasal 2 Ayat 1 ancaman hukuman 12 tahun, dan Pasal 170 Ayat 2 ancaman hukuman 9 tahun.

Sedangkan ABH lainnya disangka Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun, dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Unutk ABH masih berstatus pelajar,” tandasnya.

error: Content is protected !!