Pemerintahan

DPRD Purwakarta Setujui Raperda Pengelolaan Sampah Jadi Perda, Langkah Nyata Menuju Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

1743
×

DPRD Purwakarta Setujui Raperda Pengelolaan Sampah Jadi Perda, Langkah Nyata Menuju Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta mengadakan Rapat Paripurna Tingkat II untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis (12/2/2026).

Purwakarta, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta mengadakan Rapat Paripurna Tingkat II untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis (12/2/2026). Acara ini dihadiri oleh Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, perwakilan Forkopimda, dan undangan lainnya.

BACA JUGA :
Purwakarta Jalin Kerjasama Sister City dengan Korea Selatan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta, Erlan Diansyah, menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan penyempurnaan dari Perda Nomor 3 Tahun 2016. Perubahan signifikan meliputi pembentukan kelembagaan teknis pengelolaan sampah, pendelegasian kewenangan, dan pergeseran paradigma pengelolaan sampah, Kamis (12/02/2026).

Example 300x600

“Raperda ini memiliki landasan hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Tujuan utama adalah mewujudkan pengelolaan sampah yang berkesinambungan dengan menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle),” jelas Erlan.

BACA JUGA :
Pemkab Purwakarta Terus Tingkatkan Populasi Ribuan Ekor Ternak Lewat SIKOMANDAN

Anggota DPRD dari Fraksi PKB, Alaikassalam, menekankan pentingnya implementasi konkret setelah Raperda disahkan. “Perda pengelolaan sampah harus memastikan sistem pengelolaan berjalan dari hulu sampai hilir, termasuk kesiapan fasilitas, penguatan edukasi masyarakat, dan dukungan anggaran yang memadai,” ucapnya.

BACA JUGA :
Kemenag Purwakarta Curahkan Perhatian untuk Umat Beragama di HAB ke-78

Rapat Paripurna Tingkat II ini menandai tahap persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Regulasi ini diharapkan memperkuat sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan. (Maman)

error: Content is protected !!