Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kepala Desa Desa Mayang Eli Febriyanto memberikan tanggapan terkait unggah di Info Warga Jember Official jalan Dusun Tegal gusi menunjukan jalan rusak 3 tahun tidak di perbaiki panjang 200 meter, Kamis (17/4/2025).
Eli menegaskan, bahwa jalan tersebut adalah jalan kabupaten dan bukan kewenangan pemerintah desa. Jalan itu berada di wilayah Dusun Tegal Gusi, Desa Mayang, tetapi merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember.
“Kami sudah memperjuangkan perbaikan jalan ini melalui berbagai usulan langsung ke bupati masih eranya pak Hendy pada waktu itu kunjungan ke dusun Tegal Gusi dan PU Bina Marga dan SDA,”ujarnya.
Pihak Desa mendapatkan program dari pemerintah perbaikan jalan depan di SMP Negeri 2 Mayang, untuk sisanya yang ada di dusun Tegal Gusi pihak PU Bina Marga dan SDA tahun 2025 mengusahakan untuk realisasi perbaikan pengaspalan jalan tersebut.
“Harapan kami, dengan terpilihnya Gus Fawait sebagai Bupati, ada perhatian khusus terhadap jalan ini sebagai prioritas pembangunan. Ini adalah akses bagi perekonomian masyarakat dan juga jalur pendidikan bagi para pelajar,”pungkasnya.