Peristiwa

Nelangsa Keluarga di Jambesari Bondowoso Pasca Rumahnya Dieksekusi PN, Ngungsi ke Rumah Tetangga

×

Nelangsa Keluarga di Jambesari Bondowoso Pasca Rumahnya Dieksekusi PN, Ngungsi ke Rumah Tetangga

Sebarkan artikel ini
Tampak aparat kepolisian siaga didepan rumah gedek yang hendak dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Bondowoso. Lokasi di Desa Jambesari, Selasa (29/4/2025).(Foto: Ubay/lensanusantara.co.id).

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID -Pasca rumahnya dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso, pada Selasa (29/4/2025), sejumlah keluarga yang terdiri dari orang tua dan anak-anak di Dusun Gabugan, Desa Jambesari, Kecamatan Jambesari Darussholah, terpaksa mengungsi ke rumah tetangga terdekat.

Example 300x600

Ada empat rumah berjejer terbuat dari papan kayu dan bambu yang dihuni oleh sekitar 15 orang. PN Bondowoso merobohkan rumah tersebut setelah mengeluarkan putusan inkrah hasil sidang sengketa tanah.

Penitera tim juru sita PN Bondowoso, I Wayang Dirga, menyebut dalam perkara sengketa tanah  ini ada 7 orang yang menjadi termohon atau tergugat yakni Suryami dan keluarga.

Sedangkan penggugat atau pemohon adalah Sakrumi. Di mana Sakrumi dan Suryami ini masih ada ikatan saudara dan sama-sama menempati tanah pekarangan seluas kurang lebih 470 meter persegi yang merupakan bagian dari tanah seluas kurang lebih 670 meter persegi yang terletak di Dusun Gabugan RT 17/RW 03, Desa Jambesari.

BACA JUGA :
Sat Lantas Polres Bondowoso Gelar Operasi Larangan Pemakaian Knalpot Brong

Wayan menyebut, setelah terbitnya putusan yang inkrah, PN sudah menyampaikan teguran ke pihak tergugat agar rumah tersebut dikosongi, namun sampai waktu yang ditentukan tidak dilakukan pengosongan oleh tergugat, sehingga dilakukan eksekusi.

“Putusan Pengadilan Negeri Nomor 17/Pdt.G/2023/PN Bondowoso tertanggal 12 Oktober 2023,  Petok C Nomor: 1636 Persil 71 Klas D atas nama Slama Alias B. Bunadin, artinya penggugat Sakrumi berhak memiliki tanah ini” kata Wayan.

Sehingga, dengan dikeluarkannya putusan tersebut, pihak PN kemudian melakukan eksekusi empat rumah yang berada diatas tanah tersebut yakni rumah milik Suryami beserta keluarganya.

Eksekusi berjalan normal, tidak ada perlawanan dari pihak tergugat, kendati begitu tampak beberapa keluarga Suryami histeris saat barang-barang dan perabotan rumah mulai dikeluarkan, dan pada akhirnya empat rumah tersebut dirobohkan menggunakan alat berat hingga rata dengan tanah.

BACA JUGA :
STOP! Jangan Nyasar Lagi! Dishub dan Satgas TMMD 123 Pasang RPPJ di Bondowoso

Pasca rumahnya dirobohkan, menyisakan nelangsa bagi keluarga Suryami. Rumah yang selama ini ditempati bertahun tahun kini musnah dalam sekejap, hanya menyisakan kenangan.

“Bagaimana lagi, rumah kami sudah hancur, sementara kami numpang di rumah tetangga” kata Hanifah, salah satu keluarga yang rumahnya dieksekusi, menuturkan kepada lensanusantara.co.id, Selasa (29/4/2025) sore.

Ia mengatakan bahwa penggugat masih ada hubungan keluarga dengan tergugat. Tanah atau pekarangan yang selama ini ditempati bersama, diakuinya belum diakta.

“Meski kami sudah puluhan tahun menempati pekarangan ini, tapi belum terbit akta, jadi kami selaku tergugat dengan pihak penggugat sama -sama tidak memiliki akta tanah karena kita menempati satu pekarangan,” ungkapnya.

Hanifa mengatakan, awal gugatan dari pemohon sampai eksekusi memakan waktu kurang lebih 3 tahun berjalan. Selama dipersidangan di PN Bondowoso ia mengaku tidak memiliki surat-surat tanah untuk diperlihatkan di depan hakim, karena memang pekarangannya belum diakta.

BACA JUGA :
12 Prajurit Kodim 0822 Bondowoso Naik Pangkat, Ini Pesan Dandim 0822

“Penggugat juga tidak memiliki akta tanah, sama dengan kami selaku tergugat. Saat perkara ini berjalan, kami tanyakan buku kerawan tanah ke pak Kades, tapi pak kades alasan hilang,” tutur dia.

Ia dan seluruh keluarganya saat ini sedang mencari keadilan, berharap ada titik temu yang sebenarnya dan terungkap fakta siapa yang sesungguhnya memiliki hak atas tanah tersebut, apakah pihaknya selaku tergugat atau pihak penggugat atau bahkan sama-sama memiliki hak.

“Semoga masih ada jalan keadilan. Untuk langkah selanjutnya apakah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau tidak, kami butuh waktu berembuk dengan keluarga yang lain,” pungkasnya.(*/)