Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bondowoso, Anisatul Hamidah, meminta masyarakat yang menerima Bantuan Langsung Tunai Kemiskinan Ekstrem (BLT KE) sebesar 1,5 juta agar digunakan sesuai peruntukannya.
Anis mengatakan, tujuan BLT tersebut agar bermanfaat dan dapat mengurangi beban pengeluaran kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat, serta dapat mengurangi angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bondowoso.
Jumlah masyarakat yang menerima bantuan tersebut sebanyak 5.623, yang tersebar di 23 kecamatan se Kabupaten Bondowoso, dengan total 8 miliar 434.000.
Pencairan bantuan tersebut melalui rekening penerima dan saat pencairan bisa datang ke Kantor Pos atau tempat yang telah ditentukan.
“Untuk memudahkan, nanti Bank Jatim akan ke kantor pos, dan masyarakat bisa secara bersama mencairkan di kantor pos” kata dia, Jumat (2/5/2025).
Anis menuturkan, sampai hari ini belum ada pencairan bantuan tersebut, karena ada informasi Gubernur Jatim akan berkunjung ke Bondowoso, sehingga menunggu jadwal Gubernur.
“Dari kemarin memang mau dicairkan, tapi Gubernur mau ke Bondowoso, kita tunggu, ternyata belum ada konfirmasi lanjutan, jika beberapa hari ke depan beliau tidak jadi kunjungan kesini, Insya Allah sudah bisa mulai proses pencairan” ungkapnya.
Bagaimana jika dalam prakteknya, pemerintah desa ikut membelanjakan bantuan tersebut dengan dalih agar sesuai peruntukannya?
Kadinsos menegaskan, bantuan itu secara individu dan pertanggungjawabannya juga individu. Sehingga masyarakat harus membelanjakannya sendiri.
“Uang bantuan itu masuknya ke rekening penerima, ya mereka yang membelanjakan sendiri,” tegasnya.
Sebelumnya, Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, menekankan agar melaksanakan program ini sesuai dengan peruntukannya, yakni bantuan dimanfaatkan untuk kewirausahaan, menjadi embrio UMKM yang akan terus bertumbuh dalam meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat. Selanjutnya membuat laporan pertanggungjawaban sesuai juknis yang ada.
Dalam proses pencairannya, Bupati Hamid mewanti wanti seluruh Camat dan Kepala Desa untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) dalam bentuk apapun kepada masyarat penerima bantuan tersebut.
“Camat dan Kepala Desa atau kelurahan se Kabupaten Bondowoso, pastikan penyaluran bansos ini tidak ada pungli, iuran atau potongan dalam bentuk apapun” pinta Bupati. (*/)