Situbondo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Personel Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim mengungkap kasus penjualan obat yang dipergunakan untuk menggugurkan kandungan atau janin. Dari hasil operasi senyap tersebut polisi mengamankan satu orang tersangka.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, mengatakan, bahwa pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengindikasikan adanya penjualan obat-obatan yang dipergunakan untuk menggugurkan kandungan di media sosial.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satresnarkoba pada Jumat 2 Mei 2025 sekita pukul 20.25 WIB berhasil mengamankan tersangka HB usia 40 tahun, warga Kecamatan Panarukan,” ujarnya, Minggu, 04 Mei 2025.
Dari tangan tersangka, kata Luthfi, polisi berhasil mengamankan berikut barang bukti berupa obat keras diduga untuk menggugurkan kandungan seperti SM dan uang tunai Rp1.250.000 serta barang bukti obat lainnya.
“HB kami amankan sesaat setelah transaksi pil tersebu. Setelah digeledah di rumahnya ditemukan barang bukti obat keras diduga untuk menggugurkan kandungan,” terangnya.
Luthfi menyampaikan, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terkait dari mana tersangka memperoleh obat tersebut. “HB ini menjualnya secara bebas tanpa meliliki ijin atau keahlian atau kewenangan melakukan praktik kefarmasian,” bebernya.
Tersangka HB, sambung Kasat Resnarkoba dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2 dan 3), dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)