Kriminal

Polres Madiun Ungkap Kasus Pengeroyokan oleh Lima Pelajar, Penyidik Masih Mengejar Beberapa Pelaku

73
×

Polres Madiun Ungkap Kasus Pengeroyokan oleh Lima Pelajar, Penyidik Masih Mengejar Beberapa Pelaku

Sebarkan artikel ini
Kapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K. saat konferensi pers

Madiun, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kasus kekerasan jalanan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Madiun. Kali ini, lima remaja yang masih berstatus pelajar harus berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang pemuda di Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

Peristiwa terjadi pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 00.50 WIB. Korban, Alif Ivan Syah (22), warga Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, kala itu tengah membeli rokok dan bensin bersama temannya di sebuah toko Madura di pinggir jalan raya Munggut.

Example 300x600

Tiba-tiba, konvoi motor yang melintas dari arah utara berhenti. Lima pelajar dalam rombongan itu mendekati korban, lalu melakukan pemukulan, tendangan, bahkan memukul menggunakan galon air. Korban juga dipaksa melepas kaos yang dikenakannya.

BACA JUGA :
Polres Madiun Dukung Asta Cita Presiden, Panen 1 Ton Jagung

Kapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K. melalui konferensi pers menyebut bahwa kelima pelaku yang kini berstatus Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) telah diamankan di rumah masing-masing. Mereka adalah ABZ (16), MAB (17), MYP (17), FZE (16), dan AK (15). Semuanya berdomisili di wilayah Ngawi dan Kota Madiun.

“Dari hasil penyelidikan, pengeroyokan di pastikan tidak ada fanatisme berlebihan terhadap organisasi pencak silat yang diikuti oleh para pelaku jadi jangan di sangkut pautnya dengan perguruan pencak silat,” ujar Kapolres, AKBP Mohammad Zainur Rofik.

BACA JUGA :
Antisipasi Kerawanan, Polres Madiun Siagakan Ratusan Personel di Pengesahan IKS PI Kera Sakti

Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, antara lain rekaman CCTV dari toko, helm, jaket Shopee, kaos milik korban, serta tiga unit sepeda motor yang digunakan saat konvoi.

Korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polres Madiun pada pagi harinya. Proses penyelidikan kini berlanjut dengan pendekatan keadilan restoratif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

BACA JUGA :
Polres Madiun gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Virtual bersama Presiden RI di wilayah Pajaran Saradan Madiun

“Upaya diversi sedang dilakukan. Jika gagal, penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.

Sementara itu, penyidik masih mengejar beberapa pelaku lain berinisial DA, DL, DR, FN, dan seseorang yang membawa alat pemukul berupa double stik.

Polisi juga menegaskan bahwa meskipun korban mengalami luka, kondisinya tidak mengganggu aktivitas sehari-hari. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan sekolah, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak agar tidak terjerumus dalam tindakan kekerasan serupa. Kamis,(15/5)