Situbondo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Personel Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil dextro dan trex dalam jumlah besar.
Dalam operasi yang dilakukan tersebut, polisi berhasil mengamankan 13.061 butir Okerbaya terdiri dari 9.933 pil dextro dan 3.128 pil trex berhasil diamankan dari tangan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar.
Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Mlandingan. Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba pada Rabu, 14 Mei sekitar pukul 20.00 WIB langsung melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan kebenaran informasi.
“Setelah itu, Tim Opsnal Satresnarkoba akhirnya melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku berinisial PR usia yang merupakan residivis narkoba. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan belasan ribuan pil dextro dan trex siap edar yang disimpan dalam kemasan plastik beserta barang bukti lainnya berupa handphone dan uang tunai Rp810.000,” ujarnya, Jumat, 16 Mei 2025.
Luthfi melanjutkan, total polisi mengamankan 13.061 butir Okerbaya. “Ini bukan jumlah kecil dan sangat berisiko jika beredar di kalangan masyarakat, terutama anak muda,” terangnya.
Ia mengungkapkan, pelaku kini ditahan di Mapolres Situbondo dan dijerat pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, mengapresiasi kepada masyarakat atas partisipasi dalam memberikan informasi, serta kepada tim Satresnarkoba atas keberhasilan pengungkapan kasus ini.
“Ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara Polri dan masyarakat sangat penting untuk menjaga Situbondo. Sehingga kabupaten kita ini bebas dari peredaran narkotika dan obat berbahaya yang merusak generasi muda,” ucapnya. (Hur)