Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso, A.Mansur, mengingatkan tugas dan peran penting Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pemerintahan desa, baik saat perencanaan pembangunan hingga realisasi yang dikerjakan pemerintah desa.
Mansur mengatakan, tugas BPD berperan aktif dalam menjaring aspirasi masyarakat dan menyalurkannya kepada pemerintah desa. BPD juga bertanggung jawab dalam menyelenggarakan musyawarah desa untuk membahas berbagai isu penting di desa.
Tak hanya itu, Mansur menyebut BPD memiliki kewenangan mengawal setiap program desa dari awal perencanaan hingga realisasi Dana Desa.
Menurut Mansur, BPD juga berhak melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Evaluasi laporan ini merupakan evaluasi atas kinerja Kepala Desa selama satu tahun anggaran.
“BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa untuk memastikan kinerja pemerintahan desa berjalan sesuai aturan, itu bagian dari fungsi legislasi yang dimiliki BPD” kata Mansur, kepada Lensanusantara.co.id, Sabtu (17/5/2025).
Menurut politisi muda dari PKB ini, BPD harus berperan dalam menentukan kebijakan pemerintah desa dan turut serta dalam membuat dan menyepakati Peraturan Desa (Perdes), serta menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) bersama pemerintah desa.
“Nanti kinerja BPD akan dipertanggungjawabkan ke Bupati melalui Camat.” ujar anggota komisi IV ini mengingatkan.
Oleh sebab itu, BPD diminta untuk benar-benar memainkan perannya dalam mengawal kebijakan perencanaan desa demi tercapainya pembangunan desa yang objektif dan transparan.
“Secara sosial BPD juga punya tanggung jawab kepada masyarakat, bahkan urusan pemberhentian kepala desa jika ada masalah, itu bagian dari tugas BPD,” ungkapnya.
Wakil ketua fraksi PKB ini menyarankan BPD agar konsisten bermitra dan bersinergi dengan pemerintah desa, agar setiap kebijakan desa dapat diketahui oleh BPD.
Peran BPD ini juga disinggung oleh ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir. Di mana keberadaan BPD harus melibatkan diri dalam setiap kegiatan desa bukan hanya menjadi tukang setempel dan tanda tangan saja.
“Saya mengimbau BPD, jangan mau hanya disuruh tanda tangan. Jangan asal corat- coret dokumen desa, itu ada konsekuensi hukum” kata Ahmad Dhafir, beberapa waktu lalu kepada awak media, di Pendopo Bupati Bondowoso. (*/)