Magetan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Magetan,
bersama Kantor Bea Cukai Madiun dan Polres Magetan menggelar operasi gabungan beratas peredaran rokok ilegal di tiga kecamatan yaitu Panekan, Sukomoro, dan Kawedanan, Kamis (22/5/2025).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakkda) Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar, menjelaskan bahwa pelaksanaan operasi mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
” Sosialisasi kini tidak lagi boleh dilakukan secara outdoor, hanya bisa dilakukan secara indoor. Selain itu, sebelum operasi pemberantasan, harus dilakukan maksimal empat kali kegiatan pengumpulan informasi terlebih dahulu,” jelas Gunendar.
Ia menegaskan dalam pelaksanaan operasi bersama ini harus dilaksanakan oleh tim yang legal, sesuai dengan Keputusan Bupati yang mengatur teknis pelaksanaan dan keanggotaan operasi gabungan.
“Untuk tahun ini, kami baru bisa memulai operasi pada bulan Mei, setelah keputusan bupati turun. Hari ini, operasi bersama dilakukan di tiga titik yaitu Kecamatan Panekan, Sukomoro, dan Kawedanan,” jelasnya.
Ia pun mengajak seluruh masyarakat Magetan untuk turut serta dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.
“Rokok ilegal itu merugikan negara karena tidak membayar cukai, tidak dikendalikan, dan tidak diawasi. Maka kami mengajak masyarakat, ayo kita cegah bersama. Siapa lagi yang bisa menjaga Magetan kalau bukan kita sendiri,” pungkasnya.