Pemerintahan

Sosialisasi RAB dan Laporan Hibah, Pemkab Madiun Libatkan 53 Lembaga Keagamaan

9
×

Sosialisasi RAB dan Laporan Hibah, Pemkab Madiun Libatkan 53 Lembaga Keagamaan

Sebarkan artikel ini
Kegiatan sosialisasi penatausahaan dokumen hibah di Gedung Eka Kapti, Kamis (21/5/2025).

Madiun, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sebanyak 53 lembaga keagamaan penerima hibah dari Pemerintah Kabupaten Madiun, yang terdiri dari pengurus masjid, musholla, dan gereja, mengikuti sosialisasi penatausahaan dokumen hibah di Gedung Eka Kapti, Kamis (21/5/2025). Total peserta mencapai 106 orang, termasuk sekretaris dan tenaga administrasi dari masing-masing lembaga.

Wakil Bupati Madiun, dr. Purnomo Hadi, menekankan pentingnya mengikuti prosedur yang benar dalam pengajuan dan pelaporan hibah. Ia mengingatkan agar setiap penerima menjalankan kegiatan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun.

Example 300x600

“Bantuan ini harus dikelola secara akuntabel. Laksanakan sesuai RAB yang telah disepakati,” tegas Wabup dalam sambutannya.

BACA JUGA :
Belajar KPBU APJ, Bupati Bungo Puji Kemajuan Kabupaten Madiun

Kepala Bagian Kesra, Muhammad Jazuli, mengungkapkan bahwa dari 53 penerima, baru 18 yang menyerahkan proposal dengan benar. Ia memberi batas waktu 10 hari untuk melengkapi kekurangan tersebut.

BACA JUGA :
Pemkab Madiun Luncurkan Bursa Kerja Online untuk Pencari Kerja

“Kalau satu saja belum menyerahkan, maka SK belum bisa diproses. Semua proposal wajib masuk dalam 10 hari ke depan,” ujarnya.

Jazuli menambahkan, sosialisasi kali ini fokus pada penyusunan RAB. Sosialisasi berikutnya akan membahas penyusunan laporan pertanggungjawaban kegiatan.

Sementara itu, narasumber dari Dinas PUPR, Dwi Purwaningsih, memaparkan teknis penyusunan RAB mulai dari survei lokasi, pemetaan area kerja, penghitungan volume, hingga pemilihan material. Ia menekankan pentingnya membandingkan harga bahan dari minimal tiga toko bangunan.

BACA JUGA :
Kampus Bantah saat Press Release, Pengeroyokan Dosen UMMAD Ditetapkan Tersangka

“Koefisien harus diseragamkan se-Kabupaten Madiun, tapi harga satuan bisa berbeda. Maka diperlukan pembanding,” jelasnya.

Ani juga mengingatkan agar penyusunan RAB dilakukan secara teliti, mengikuti tahapan yang tepat agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.