Daerah

Tak Hanya ke Bupati, Sebelumnya MUI Bondowoso Juga Sudah Surati Polres Terkait Fenomena Joget “Pargoy”

23
×

Tak Hanya ke Bupati, Sebelumnya MUI Bondowoso Juga Sudah Surati Polres Terkait Fenomena Joget “Pargoy”

Sebarkan artikel ini
Sumber Foto: https://youtube.com/@pe_project

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Tidak hanya kepada Bupati Hamid saja, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bondowoso juga sudah berkirim surat ke Polres Bondowoso terkait  Fenomena joget “Party goyang” (Pargoy).

Example 300x600

Sekretaris Umum MUI Bondowoso, Dr. Saihan, dikonfirmasi mengatakan, pihaknya berkirim surat ke Polres Bondowoso pada Desember 2022 silam, sebagai tindak lanjut aduan dari tokoh-tokoh masyarakat Kabupaten Bondowoso merespon adanya kegiatan pargoy.

“Atas dasar aduan dari para tokoh-tokoh di Bondowoso terkait fenomena pargoy ini, kemudian kami berkirim surat ke Polres Bondowoso pada bulan Desember 2022 silam. Jauh sebelum surat yang kami kirim kemarin ke Bupati” kata Dr. Saihan, dikonfirmasi lensanusantara.co.id , Jumat (23/5/2025).
MUI Bondowoso menyebutkan joget pargoy merupakan jenis joget atau goyang tertentu yang dilakukan sekelompok remaja, biasanya di dominasi oleh perempuan bercampur dengan laki-laki joget-joget mengikuti parade musik sound system yang dibawa oleh kendaraan roda 4 dijalanan. Dampaknya, jalan bisa macet, menganggu dan lain sebagainya, bahkan bisa berakibat kecelakaan. Hal ini kemudian dinilai lebih banyak Mudharat dari pada Mashlahatnya.

BACA JUGA :
Gubernur Jatim Usulkan Sekda Bambang Soekwanto sebagai PJ Bupati Bondowoso

“Apalagi kadang pargoy ini ditampilkan sebagai hiburan diacara keagamaan Islam, misal acara imtihan madrasah dan semacamnya, ini yang salah kaprah dan salah tempat,” ungkapnya.

BACA JUGA :
Bupati Bondowoso Hadiri Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Perubahan APBD 2023

Berikut isi surat MUI kepada Polres Bondowoso yang dikeluarkan Desember 2022 sebagai tindak lanjut aduan dari tokoh masyarakat:

Memperhatikan aduan Tokoh Masyarakat Bondowoso mengenai maraknya “Party Goyang (Pargoy)” yang terjadi di Kabupaten Bondowoso pada kegiatan yang diadakan oleh masyarakat, maka Majelis Ulama Indonesia Kab. Bondowoso memandang kegiatan tersebut lebih banyak mengandung Mudharat dari pada Mashlahatnya, Beberapa Mudharat dalam pargoy tersebut antara lain:

BACA JUGA :
Pemkab Bondowoso Siapkan Roadmap Pembangunan Ijen Geopark Guna Optimalkan Dampak Positif Bagi Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan
  1. Berbaurnya laki-laki-perempuan yang bukan mahrom dan joget erotis bersama yang menimbulkan kemaksiatan.
  2. Suara Sound system yang berlebihan sehingga menyebabkan kerusakan rumah-rumah dan fasilitas umum disekitarnya.
  3. Terjadinya tindakan kekerasan fisik/pertengkaran, perkelahian antara penonton.
  4. Menimbulkan Keresahan ditengah-tengah masyarakat.

Berkenaan dengan itu tersebut agar tetap terpelihara suasana kondusif dimasyarakat, maka MUI Kabupaten Bondowoso memohon kepada Bapak Kapolres Bondowoso untuk menindak lanjuti aduan masyarakat sesuai dengan kewenangan yang Bapak miliki.