Makassar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Gubernur-Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi diberi tenggat waktu selama 60 hari menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal ini ditegaskan Dirjen BKN III BPK RI, Dede Sukarjo, saat menyampaikan evaluasi terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan keuangan Pemprov Sulsel, di Gedung DPRD Sulsel, Rabu (28/5/2025) lalu.
“Kami mengingatkan, atas rekomendasi yang telah disampaikan BPK, dapat segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Sulsel beserta jajaran paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan ini diterima,” tegas Dede Sukarjo.
Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 20 ayat 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2024 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Berdasarkan data yang dikemukakan, Pemprov Sulsel hingga semester II Tahun 2024 telah menyelesaikan tindak lanjut atas rekomendasi BPK sebesar 71,71 persen.
Namun, angka ini masih di bawah target rata-rata nasional minimal 75 persen.
“Presentase penyelesaian tersebut, masih di bawah target rata-rata nasional minimal sebesar 75 persen,” tegas Dede.
Sisanya sebesar 28,30 persen masih dalam proses penyelesaian.
“Untuk itu, kami menegakkan pentingnya komitmen dan langkah konkret dari Pemprov Sulsel untuk mempercepat penyelesaian seluruh rekomendasi pemeriksaan BPK,” ujar Dede.
Ia juga mengimbau DPRD Sulsel agar ikut memantau penyelesaian tindak lanjut tersebut dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangan masing-masing.
Dengan begitu, perbaikan tata kelola keuangan daerah dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel.
Dede Sukarjo menambahkan, LHP dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) harus dimanfaatkan secara optimal oleh pimpinan dan anggota DPRD Sulsel dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Hasil pemeriksaan ini menjadi referensi penting dalam proses pembahasan perencanaan pembangunan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Terlebih menjadi acuan dalam penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Gubernur-Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi diberi tenggat waktu selama 60 hari menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal ini ditegaskan Dirjen BKN III BPK RI, Dede Sukarjo, saat menyampaikan evaluasi terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan keuangan Pemprov Sulsel, di Gedung DPRD Sulsel, Rabu (28/5/2025) lalu.
“Kami mengingatkan, atas rekomendasi yang telah disampaikan BPK, dapat segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Sulsel beserta jajaran paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan ini diterima,” tegas Dede Sukarjo.
Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 20 ayat 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2024 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Berdasarkan data yang dikemukakan, Pemprov Sulsel hingga semester II Tahun 2024 telah menyelesaikan tindak lanjut atas rekomendasi BPK sebesar 71,71 persen.
Namun, angka ini masih di bawah target rata-rata nasional minimal 75 persen.
“Presentase penyelesaian tersebut, masih di bawah target rata-rata nasional minimal sebesar 75 persen,” tegas Dede.
Sisanya sebesar 28,30 persen masih dalam proses penyelesaian.
“Untuk itu, kami menegakkan pentingnya komitmen dan langkah konkret dari Pemprov Sulsel untuk mempercepat penyelesaian seluruh rekomendasi pemeriksaan BPK,” ujar Dede.
Ia juga mengimbau DPRD Sulsel agar ikut memantau penyelesaian tindak lanjut tersebut dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangan masing-masing.
Dengan begitu, perbaikan tata kelola keuangan daerah dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel.
Dede Sukarjo menambahkan, LHP dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) harus dimanfaatkan secara optimal oleh pimpinan dan anggota DPRD Sulsel dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Hasil pemeriksaan ini menjadi referensi penting dalam proses pembahasan perencanaan pembangunan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Terlebih menjadi acuan dalam penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Ia menegaskan, seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel memiliki kewajiban memberikan tanggapan atau klarifikasi atas rekomendasi tersebut.
“Pejabat wajib memberikan jawaban ataupun pencerahan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil diterima, seperti yang disampaikan BPK,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fatmawati kemudian menginstruksikan jajarannya agar segera menyelesaikan tindak lanjut tersebut.
“Dan atas rekomendasi yang telah diterima dari BPK, saya tentunya instruksikan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah dan jajaran Pemprov Sulsel agar dapat menyelesaikan rekomendasi dalam waktu secepatnya, dengan bimbingan dan arahan dari BPK,” tambahnya.(Muchtar)