Edukasi

Siapa Saja yang Boleh Menjadi Anggota Koperasi Merah Putih?

50029
×

Siapa Saja yang Boleh Menjadi Anggota Koperasi Merah Putih?

Sebarkan artikel ini
Koperasi Merah Putih
Ilustrasi Koperasi Merah Putih

Apa Itu Koperasi Merah Putih?

Koperasi Merah Putih adalah sebuah gerakan ekonomi kolektif yang bertujuan untuk membangun kemandirian dan kedaulatan ekonomi nasional Indonesia. Berbeda dari koperasi konvensional, Koperasi Merah Putih hadir dengan semangat kebangsaan, berbasis teknologi, serta mendorong kolaborasi antara pelaku UMKM, startup, masyarakat umum, dan perusahaan nasional.

Koperasi ini menekankan prinsip ekonomi gotong royong dengan pendekatan modern dan inklusif.

Example 300x600

Syarat Umum Menjadi Anggota Koperasi Merah Putih

Sebelum membahas siapa saja yang boleh menjadi anggota, penting untuk mengetahui bahwa koperasi ini menganut asas:

BACA JUGA :
Anggaran DD Terpotong Ketahanan Pangan dan Koperasi, Banyak Pemdes di Banjarnegara Pada Kelabakan
  • Sukarela dan terbuka
  • Demokrasi ekonomi (satu anggota, satu suara)
  • Keadilan dan partisipasi aktif
  • Kemandirian dan tanggung jawab bersama

Berdasarkan prinsip tersebut, berikut adalah kelompok yang dapat menjadi anggota Koperasi Merah Putih:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Setiap individu yang merupakan WNI memiliki hak untuk menjadi anggota, dengan syarat:

  • Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah,
  • Bersedia aktif dalam kegiatan koperasi,
  • Setuju terhadap nilai, prinsip, dan anggaran dasar koperasi.
BACA JUGA :
Diskopum Jember Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih di Tiga Kecamatan

Kenapa ini penting?
Koperasi Merah Putih dibentuk oleh dan untuk rakyat Indonesia, sehingga keanggotaannya dibatasi bagi warga negara sebagai bentuk komitmen terhadap kedaulatan ekonomi nasional.

2. Pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)

UMKM adalah sektor yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Koperasi Merah Putih membuka keanggotaan bagi:

  • Pedagang kecil dan menengah
  • Pengrajin lokal
  • Petani dan nelayan
  • Penyedia jasa mikro
  • Pemilik warung atau toko kelontong

Manfaat bagi UMKM:
Dengan bergabung dalam koperasi, pelaku UMKM bisa mendapatkan akses permodalan, pelatihan bisnis, perluasan jaringan pasar, dan efisiensi rantai pasok.

BACA JUGA :
Apa yang Dimaksud dengan Koperasi Merah Putih?

3. Startup dan Wirausaha Sosial

Koperasi Merah Putih mendorong kolaborasi antara ekonomi rakyat dan ekosistem digital. Oleh karena itu, startup lokal dan wirausaha sosial dapat bergabung, khususnya yang bergerak di bidang:

  • Teknologi informasi
  • Agritech
  • Edutech
  • Fintech koperasi
  • Solusi sosial berbasis digital

Keuntungan bergabung:
Startup bisa mengakses pasar komunitas koperasi, sumber daya bersama (seperti cloud atau legal support), serta pembiayaan alternatif berbasis gotong royong.