Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) adalah program pemerintah yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan kelurahan melalui koperasi yang berbasis gotong royong dan kekeluargaan. Hal ini disampaikan oleh Kahfi Hasan Alfi, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Bondowoso.
Menurut Kahfi, Kopdes Merah Putih dibentuk atas Instruksi Presiden nomo 9 tahun 2025. Presiden sebagai kepala negara dalam hal ini ingin mengimplementasikan amanat UUD 1945 pasal 33 sebagaimana sumpah presiden pada saat dilantik.
Kahfi memaparkan, makna pasal 33 ayat (1) UUD 1945, adalah perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi sehingga diperlukan usaha bersama yang tidak didorong oleh self-interest dengan asas kekeluargaan sebagai pernyataan adanya tanggungjawab bersama untuk menjamin kepentingan, kemajuan, dan kemakmuran bersama.
Selain itu, kata Kahfi, negara harus menjadikan penguasaan itu agar terpenuhinya tiga hal, yaitu ketersediaan yang cukup, distribusi yang merata, dan terjangkaunya harga bagi banyak orang.
“Makna pasal 33 ayat (3) UUD 1945, adalah posisi rakyat adalah yang utama. Oleh karenanya, kepentingan masyarakat lebih utama dari kepentingan perorangan,” ujarnya kepada Lensanusantara.co.id, Minggu (31/5/2025).
Kemudian, lanjut Kahfi, jika membaca ruang alam pikir Presiden Prabowo sebagai kepala negara akhirnya pada titik kesimpulan bahwa, kesadaran kolektif rakyat untuk berserikat dan berkumpul dalam mendirikan Koperasi harus di stimulasi oleh negara.
Kahfi menegaskan, tujuan Kopdes akan menjadi sarana usaha kolektif anggota untuk bersama-sama memenuhi kebutuhan utamanya, terutama Sandang, papan dan pangan.
“Jika merujuk pernyataan dari Kemenko Pangan, bahwa Kopdes nantinya akan juga diberikan hak usaha yg berkaitan dengan penugasan pemerintah, semisal usaha penyaluran pupuk bersubsidi, begitu juga gas LPJ bersubsidi dan penyaluran bantuan pangan pemerintah,” papar Kahfi.
BAGAIMANA MASYARAKAT BERGABUNG DENGAN KOPDES?
Kahfi menjelaskan, bahwa menteri Koperasi di dalam aturannya nomor 1 tahun 2025 tentang petunjuk pelakaanaan (Juklak) pembentukan Kopdes merah putih, disebutkan bahwa wilayah keanggotaan masing-masing Kopdes/Kelurahan dibatasi oleh wilayah domisili dari masing-masing calon anggota.
“Jadi misal warga desa A hanya boleh jadi anggota Kopdes desa A dan tidak boleh ikut jadi anggota Kopdes desa B atau yang bukan desanya,” tutur dia.
BAGAIMANA MENJADI ANGGOTA KOPDES?
Menurut Kahfi, sesuai aturan UU Koperasi bahwa seseorang dikatakan sebagai anggota koperasi adalah mereka yang sudah memenuhi persyaratan internal koperasi tersebut, dan juga sudah membayar simpanan pokok dan simpanan wajib pertama kali.
“Jadi bisa diartikan bahwa semua masyarakat desa / kelurahan memiliki hak menjadi anggota Kopdes/Kelurahan ditempat tinggalnya masing-masing, selama yang bersangkutan telah membayar simpanan pokok dan simpanan wajib koperasi yang ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi” ucapnya.
NASIB BUMDesa PASCA PEMBENTUKAN KOPDES
Dengan awal pembentukan yang sama-sama melibatkan pemerintah desa dan masyarakat melalui forum Musyawarah Desa (Musdes), maka BUMDes dan Kopdes diharapkan akan dapat saling menguatkan serta mencari titik kerjasama yang saling melengkapi.
Kahfi mencontohkan, misalnya BUMDes selama ini memiliki hak mengelola aset-aset desa, dengan adanya Kopdes maka kerjasama dalam pengelolaan aset-aset desa bisa melalui pola kerjasama antara BUMDes dengan Kopdes.
“Hal ini dikarenakan Kopdes sendiri adalah badan hukum privat yang di miliki anggota dan tidak bisa menggunakan aset Desa secara langsung. Dibutuhkan BUMDes sebagai lembaga ekonomi publik milik desa sebagai jembatan untuk mengelola aset desa yang potensial dikelola Kopdes nantinya” pungkas Kahfi.