Sumba Barat Daya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Selasa 3 Juni 2025 Berdasarkan Informasi dari Dinas terkait yang mengapload data koperasi Merah putih sudah 100 persen telah berhasil mengapload data tinggal pengantrian pengaploadtan data akta notaris nya yang lambat dari persyaratan lain dan sekarang yang sudah teraktariskan ada 27 Desa tutur Yengo Tanda kawi
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Perindagkop-UKM) Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggarah Timur menyatakan, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di 173 desa di daerah ini telah selesai 100 persen.
Yengo Tanda Kawi selaku Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Perindagkop-UKM) Kabupaten Sumba Barat Daya mengungkapkan bahwa progres pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Sumba Barat Daya, sudah selesai pembentukannya untuk seluruh desa Dari 173 dan dua kelurahan
“Hari ini pembentukan Koperasi Merah Putih final 100 persen,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Sumba Barat Daya saat melalui via media publik, (Senin 02-06-2025).
Menurutnya dari 173 desa di Kabupaten Sumba Barat Daya ini, semuanya sudah selesai dilaksanakan sosialisasi, dan sudah selesai Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Pembentukan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih, konsentrasi jajarannya saat ini adalah mendorong Koperasi Desa Merah Putih ini berbadan hukum.
“Yang sudah sudah keluar berbadan hukum berupa akta notaris, yakni 27 desa yang terverifikasi data dan terapload , yang lain dalam proses dan satu persatu ”. Ucapnya
“Yang jelas hampir seluruh desa telah memasukkan berkas permohonan pembuatan akta notaris, tinggal verifikasi, lalu input, tanda tangan, dan akad,” ujarnya.
Hal yang ditambahkan Oleh Yengo Tanda Kawi Koperasi, dan UKM, menyampaikan secara publik,bahwa seluruh tahapan dalam rangka Percepatan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Pembentukan Koperasi Merah Putih sampai dengan tanggal 31 Juni 2025 sudah selesai 100 persen.
Disebutkan, jumlah pengurus Koperasi Desa Merah Putih berjumlah minimal Delapan orang terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang anggota, sekretaris, dan bendahara,Dan Pengawas
“Saat ini, kami baru menerima petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat yang berkaitan dengan percepatan musdessus untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih”, ujar Yengo Tanda Kawi
“Untuk Juknis dan Juklak terkait pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih, secara jelas kami belum mengatahui”. katanya
Untuk itu, kami Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Sumba Barat Daya menunggu petunjuk teknis setelah peluncuran Koperasi Merah Putih ini, kemungkinan ada lagi petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat.
“Secara resmi, program ini rencanannya dilaunching Bapak Presiden RI, Prabowo Subianto pada tanggal 12 Juli 2025 mendatang bertepatan dengan Hari Koperasi,” pungkas Yengo Tanda Kawi (Gus Mone Al Mughni)