Situbondo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun dari SD hingga SMP, termasuk sekolah swasta mendapat respon dari Fraksi Demokrat Nurani Sejahtera (DNS) DPRD Situbondo.
Ketua Fraksi DNS DPRD Situbondo, Janur Sasra Ananda mendukung keputusan tersebut. Sebab, putusan MK ini sebagai langkah maju dalam menjamin hak atas pendidikan. “Secara kelembagaan kami sangat mendukung keputusan MK ini,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu, 03 Juni 2025.
Namun Legislator Demokrat ini mengingatkan, bahwa sekolah swasta bukan lembaga milik negara. Sehingga, sangat membutuhkan dukungan pemerintah dalam menjalankan keputusan MK tersebut.
“Sekolah swasta ini butuh dukungan kongkrit dari pemerintah daerah jika diminta untuk menggratiskan biaya pendidikan kepada masyarakat. Kalau tidak ada dukungan, maka dampaknya sangat serius ya, bisa-bisa sekolahnya tutup atau akan terjadi penurunan kualitas pendidikan,” ungkap Janur.
Untuk itu, Anggota Komisi IV DPRD Situbondo ini mengingatkan Pemkab Situbondo agar segera menyusun skema bantuan operasional untuk mendukung keputusan MK ini.
“Ini kan dalam rangka pembahasan P-APBD Tahun Anggaran 2025, maka Fraksi DNS mendorong agar Pemkab Situbondo untuk segera menyusun skema bantuan operasional atau beasiswa yang diperuntukkan kepada sekolah swasta. Jadi jangan sampai sekolah swasta dilarang memungut biaya, tetapi tidak diberi dana pengganti. Ini tidak adil,” tegasnya.
Janur menjelaskan, keputusan MK tersebut juga berdampak terhadap dana fiskal ke Pemkab Situbondo. “Keputusan ini berdampak terhadap dana fiskal secara langsung, terutama bagi daerah seperti Situbondo yang banyak sekolah swastanya. Sehingga, ini menjadi pembahasan penting dalam P-APBD 2025. Kami dari Fraksi DNS akan mengawal agar keputusan MK ini tidak menjadi beban sepihak bagi sekolah swasta,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Situbondo, Muhammad Mudhofar menyatakan, pihaknya menyambut baik keputusan MK yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menggratiskan sekolah swasta. “Namun demikian ini akan berpengaruh terhadap sarana, media serta kesiapan sekolah di dalam pelaksanaannya di lapangan,” ucapnya.
Mudhofar berharap pemerintah daerah memberikan perhatian kepada sekolah swasta dalam mengimplementasikan keputusan MK tersebut. “Pemerintah daerah memberikan perhatian khusus kepada sekolah untuk membantu dalam bidang sarana prasarana, dalam bidang insentif guru non sertifikasi dan non ASN serta memberikan yang setara dengan fasilitas-fasilitas yang telah diterima oleh sekolah-sekolah di bawah naungan dinas pendidikan kabupaten,” pungkasnya. (Ros)