Magetan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Magetan,
bersama Kantor Bea Cukai Madiun dan Polres Magetan kembali menggelar operasi gabungan beratas peredaran rokok ilegal. (4/6/2025).
Operasi gabungan kali ini difokuskan di tiga Kecamatan di Kabupaten Magetan, di antaranya Kecamatan Parang, Poncol dan Plaosan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakkda) Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar, menjelaskan bahwa pelaksanaan operasi ini merupakan bagian dari fasilitasi dan dukungan Satpol PP terhadap operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal di wilayah tersebut.
“Kita kembali menggelar operasi gabungan, bersama tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Kejaksaan, Kepolisian, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan dengan usaha masyarakat seperti Dinas Perindustrian dan Bagian Perekonomian,” Ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan operasi bersama tim gabungan kali ini belum menemukan adanya pelanggaran atau bukti peredaran rokok ilegal. Ia menganggap hal ini sebagai indikasi positif dari keberhasilan sosialisasi yang telah gencar dilakukan sejak tahun 2022.
“Kalau dulu, di tahun 2022 dan 2023, kita masih sering menemukan rokok ilegal dijual bebas di toko- toko atau warung. Namun, saat ini peredarannya sudah tidak ditemukan secara terang-terangan seperti itu,”. Jelas Gunendar
Meski demikian, Gunendar mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal belum sepenuhnya hilang. Modus distribusi kini beralih ke jalur tersembunyi seperti penjualan dari rumah ke rumah dan melalui platform online, yang menjadi tantangan tersendiri dalam proses penindakan.
“Berdasarkan laporan lapangan, peredaran rokok ilegal masih terjadi di wilayah pemukiman dan melalui toko daring. Karena itu, kami terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan satuan tugas di tingkat kecamatan,”ungkapnya
Sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Magetan. petugas juga memberikan edukasi terkait sanksi hukum kepada pemilik warung tentang bahaya membeli dan menjual rokok ilegal.