Situbondo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satreskrim Polres Situbondo menyelesaikan kasus pencurian handphone dengan pendekatan dan mediasi antara korban dan pelaku atau keadilan restoratif (restorative justice).
Kasus yang melibatkan seorang perempuan sebagai terduga pelaku pencurian handphone di Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, berhasil diselesaikan dengan adil melalui mediasi antara kedua belah pihak.
Kasatreskrim AKP Agung Hartawan, mengatakan proses restorative justice dilakukan oleh Satreskrim dikarenakan korban tidak ingin melanjutkan laporannya dan meminta untuk diselesaikan secara kekeluargaan atau mediasi. Sehingga penyidik mengambil langkah restorative justice.
Restorative justice dilakukan dengan melibatkan pelapor YN (20), terlapor DF (31) bersama Suami, dihadiri Kepala Desa dan juga Kanit Pidum Ipda Jujuk bersama penyidik. Penyelesaian perkara ditandai dengan dikembalikannya barang bukti handphone yang sebelumnya berhasil diamankan Tim Resmob Satreskrim dan permintaan maaf oleh terlapor kepada korban.
Setelah semua proses dan administrasi selesai, terlapor diserahkan kembali kepada keluarganya dan barang bukti kasus pencurian dikembalikan kepada pelapor. Penyerahan barang bukti tersebut diserahkan langsung oleh penyidik kepada korban.
“Kami fasilitasi mediasi antara korban dan terlapor. Karena ada itikad baik, korban bersedia memaafkan dan tidak melanjutkan proses hukum. Ini juga menjadi bentuk pendekatan humanis Polri dalam menangani tindak pidana,”ujar Agung, Senin, 09 Juni 2025.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan peristiwa pencurian handphone ini terjadi sekitar bulan April 2025 di sebuah warung di Kecamatan Mangaran. Korban YN yang pada saat itu datang ke warung melakukan penagihan terhadap nasabah PNM Mekar dan handphone miliknya tertinggal di warung tersebut. Kemudian sesaat kembali akan mengambil handphonenya sudah tidak ada.
“YN menanyakan kepada pemilik warung namun tidak mengetahui adanya handphone, diduga handphone tersebut Hilang. Selanjutnya korban YN melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Situbondo,” tegasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Agung, akhirnya handphone yang hilang diketahui posisinya. Kemudian dilakukan pencarian sampai akhirnya mengarah pada DF dan Tim resmob berhasil menemukan HP milik korban yang hilang.
Selanjutnya terlapor diamankan ke Mapolres Situbondo berikut barang buktinya. Dalam proses penyidikan perkara ini, korban tidak ingin melanjutkan dan mencabut laporannya serta meminta untuk diselesaikan secara kekeluargaan atau mediasi, sehingga penyidik mengambil langkah restorative justice.
“Restoratif Justice ini dilakukan, karena beberapa pertimbangan, yakni pelapor tidak ingin melanjutkan dan mencabut laporannya, terlapor memiliki anak balita dan adanya permintaan maaf serta surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya dikemudian hari,” pungkas Agung.