Berita

Cara Mengetahui Koperasi Merah Putih Sesuai Aturan, Panduan Lengkap dan Terpercaya

54
×

Cara Mengetahui Koperasi Merah Putih Sesuai Aturan, Panduan Lengkap dan Terpercaya

Sebarkan artikel ini
Koperasi Merah Putih
Ilustrasi Koperasi Merah Putih

Di tengah maraknya berbagai jenis koperasi di Indonesia, Koperasi Merah Putih menjadi salah satu yang menarik perhatian. Namun, sebelum Anda menjadi anggota atau berinvestasi, penting untuk memastikan bahwa koperasi tersebut benar-benar resmi, legal, dan sesuai dengan peraturan pemerintah.

Berikut adalah panduan lengkap untuk mengetahui apakah Koperasi Merah Putih yang Anda temui telah sesuai aturan dan tidak termasuk koperasi bodong atau ilegal.

Example 300x600

1. Verifikasi Legalitas di Kementerian Koperasi dan UKM

Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah mengecek legalitas koperasi melalui:

✅ Nomor Induk Koperasi (NIK)

  • NIK adalah identitas resmi koperasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
  • Anda bisa meminta koperasi menunjukkan dokumen yang mencantumkan NIK.
  • Cek langsung melalui situs resmi: https://nik.kemenkopukm.go.id

✅ Akta Pendirian & SK Pengesahan

  • Pastikan koperasi memiliki Akta Notaris dan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
  • Dokumen ini menjadi bukti sah berdirinya koperasi sesuai UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
BACA JUGA :
Tujuan Pembantukan Kopdes dan Nasib BUMDes Setelahnya, Ini Kata Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Bondowoso

2. Cek Pendaftaran di Dinas Koperasi Daerah

Koperasi yang legal wajib terdaftar dan diawasi oleh Dinas Koperasi dan UKM di tingkat kabupaten/kota.

Cara mengeceknya:

  • Datangi langsung Dinas Koperasi setempat dan tanyakan status koperasi.
  • Beberapa dinas menyediakan layanan cek online melalui website resmi mereka.
  • Anda bisa juga meminta koperasi menunjukkan Surat Tanda Daftar Koperasi (STDK) dari pemerintah daerah.

3. Telusuri Struktur Organisasi dan Kegiatan Operasional

Ciri-ciri koperasi yang sesuai aturan:

  • Memiliki pengurus aktif (ketua, sekretaris, bendahara).
  • Melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) setiap tahun.
  • Mempublikasikan laporan keuangan dan SHU secara terbuka.
  • Anggota memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan.

Hati-hati jika koperasi tidak transparan atau hanya dijalankan oleh satu atau dua orang saja tanpa rapat anggota.

4. Periksa AD/ART dan Tujuan Usaha

Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) adalah landasan operasional koperasi. Mintalah salinan AD/ART untuk memastikan bahwa:

BACA JUGA :
Koperasi Merah Putih di Rembang Sudah Mencapai 100 Persen
  • Tujuan koperasi bukan sekadar mencari keuntungan.
  • Bidang usaha jelas, seperti simpan pinjam, perdagangan, atau jasa.
  • Mekanisme pembagian SHU adil dan transparan.
  • Tidak ada unsur “investasi” dengan skema tidak jelas atau menjanjikan keuntungan tetap.

5. Hindari Koperasi yang Menjanjikan Keuntungan Tetap

Ciri khas koperasi ilegal atau abal-abal:

  • Menjanjikan imbal hasil besar dalam waktu singkat (contoh: 10% per bulan).
  • Tidak menjelaskan dengan jelas sumber keuntungan.
  • Tidak menunjukkan bukti kegiatan usaha nyata.
  • Sering mengajak anggota baru dengan sistem referral seperti MLM.

Koperasi yang sehat tidak memberikan janji manis yang tidak masuk akal.

6. Lakukan Pencarian di Satgas Waspada Investasi dan OJK

Untuk perlindungan tambahan, Anda bisa mencari nama koperasi tersebut di:

  • Website Satgas Waspada Investasi: www.ojk.go.id
  • Cek daftar entitas ilegal yang dikeluarkan OJK dan Satgas Waspada Investasi.
  • Jika koperasi masuk dalam daftar tersebut, segera hindari dan laporkan.
BACA JUGA :
Anggota DPRD Jatim Dukung Pembentukan Kopdes Merah Putih, Ini Pesan Pentingnya

7. Tanyakan Testimoni dan Cek Jejak Digital

Sebelum bergabung, Anda bisa:

  • Mencari ulasan koperasi tersebut di Google, media sosial, atau YouTube.
  • Bertanya langsung kepada anggota lama tentang pengalaman mereka.
  • Cek apakah koperasi pernah terlibat sengketa hukum atau diberitakan negatif.

8. Konsultasi dengan Notaris atau Konsultan Hukum Koperasi

Jika Anda masih ragu, berkonsultasilah dengan:

  • Notaris yang berpengalaman dalam hukum koperasi.
  • Konsultan koperasi dari Dinas Koperasi setempat.
  • Lembaga bantuan hukum atau organisasi koperasi nasional seperti Dekopin (Dewan Koperasi Indonesia).

Kesimpulan

Memastikan bahwa Koperasi Merah Putih yang Anda temui benar-benar legal dan sesuai aturan adalah langkah penting untuk melindungi diri dari penipuan dan kerugian finansial.

Pastikan Anda melakukan:

  • Verifikasi legalitas melalui NIK dan SK.
  • Cek struktur organisasi dan transparansi laporan keuangan.
  • Hindari janji keuntungan tinggi yang tidak masuk akal.
  • Selalu gunakan sumber resmi untuk pengecekan.

Jadilah anggota koperasi yang cerdas dan kritis!