Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Meninggalnya AK alias Imam Hakiki pelaku pembunuhan di Dusun Sumberjo Desa Umbulsari Jember, yang diduga karena tidak segera dilakukan tindakan medis operasi, karena terkendala biaya operasi sebesar Rp. 50 juta Kami bersama Kepala Desa Sudah Siapkan Biayanya, Kamis (12/6/2025).
Menurut Kasatreskrim Polres Jember AKP. Angga Riatma, pasca pelaku dibawa ke rumah sakit, pihaknya sudah meminta kepada rumah sakit untuk melakukan tindakan medis, termasuk saat diputuskan pelaku menjalani operasi pengeluaran proyektil di pantat pelaku (bukan perut seperti diberitakan sebelumnya).
“Namun saat pelaku dibawa ke ruang observasi untuk persiapan operasi, pelaku meninggal terlebih dahulu. “Soal adanya biaya yang diminta pihak rumah sakit Rp. 50 juta, kami sudah menyanggupi, yang penting tindakan medis dulu, namun takdir berkata lain, pelaku meninggal saat masih di ruang observasi,” kats Kasatreskrim Polres Jember AKP. Angga Riatma.
Meski pelaku utama dalam tragedi berdarah di Umbulsari sudah meninggal, pihaknya masih tetap melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi saksi, sampai nanti dilakukan gelar perkara.
“Untuk kasusnya, masih kami dalami untuk dilakukan penyelidikan, termasuk meminta keterangan saksi-saksi, sampai nanti kami lakukan gelar perkara, terkait kasus ini,”terangnya.
Seperti diketahui, AK alias Imam Hakiki (27) pelaku pembunuhan atas meninggalnya Amanu (57) dan Syafi’i ayahnya sendiri, Rabu (11/6/2025) malam, akhirnya meninggal dunia menyusul korbannya.
Kebenaran meninggalnya pelaku ini didapat media ini dari cerita Choirul yang juga warga sekitar, saat dihubungi media ini pada Kamis (12/6/2025).
“Iya mas, tadi malam Kiki meninggal dunia, sekitar jam 8 malam, jenazahnya juga sudah dimakamkan tadi pagi,” ujar Choirul tetangga korban dan pelaku.
Bahwa kemarin pihak keluarga dihubungi oleh rumah sakit, bahwa untuk mengobati luka tembak diperutnya, keluarga disuruh menyiapkan uang sekitar Rp. 50 juta.
“Karena kondisi yang masih berkabung, juga masih shock, keluarga tidak bisa menyiapkan dana Rp. 50 juta, sehingga pasrah apapun yang terjadi pada pelaku,”ujarnya.