Blitar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025 untuk pembangunan infrastruktur pendukung pertanian tembakau.
Fokusnya adalah pembangunan jalan usaha tani (JUT) dan jaringan irigasi tersier (JIT) di sejumlah wilayah sentra pertanian.
Tercatat ada 13 titik lokasi pembangunan yang tersebar di berbagai kecamatan, seperti Selopuro, Gandusari, Wates, Panggungrejo, hingga Kademangan. Masing-masing titik ditujukan untuk memperkuat akses petani ke lahan dan meningkatkan ketersediaan air irigasi bagi lahan tembakau.
“Untuk tahun ini, kami memfasilitasi pembangunan fisik di enam titik JUT dan tujuh titik JIT. Ini bagian dari upaya meningkatkan produktivitas dan efisiensi pertanian tembakau,” ujar Kepala Bidang Prasarana Pertanian DKPP Kabupaten Blitar, Matsafii, pada Senin (16/6/2025).
Menurutnya, keberadaan jalan usaha tani sangat penting untuk memperlancar distribusi input produksi seperti pupuk serta memudahkan petani dalam mengangkut hasil panen. Sementara jaringan irigasi tersier dibutuhkan untuk menjamin kecukupan air, terutama saat musim tanam tembakau.
Setiap titik proyek memperoleh alokasi dana antara Rp150 juta hingga Rp200 juta, yang pelaksanaannya dikerjakan langsung oleh kelompok tani penerima manfaat. Seluruh proses dilakukan secara swakelola, dengan sistem pengawasan dan pendampingan dari DKPP.
“Kami pastikan dana langsung disalurkan ke rekening kelompok tani, dan kami ikut mengawal pelaksanaan agar sesuai target dan manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh petani,” tambah Matsafii.
Ia optimistis bahwa pembangunan ini akan berdampak positif terhadap kesejahteraan petani. Tidak hanya untuk komoditas tembakau, infrastruktur irigasi yang dibangun juga memungkinkan lahan tetap produktif untuk tanaman lain di luar musim tembakau, seperti padi dan jagung.( arif/ADV/Kominfo)