Magetan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Aktivitas pertambangan milik PT Putera Anugerah yang berlokasi di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, kembali terlihat beroperasi. Senin (16/6/2025).
Pemerintah Kabupaten Magetan sebelumya sudah menutup aktivitas tambang sekitar satu bulan lalu, karena dinilai belum memiliki kelengkapan izin.
Penutupan sebelumnya dipicu oleh dugaan bahwa izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dimiliki perusahaan tersebut berada di wilayah administratif Provinsi Jawa Tengah, sementara aktivitas tambangnya sebagian memasuki kawasan Jawa Timur, tepatnya di Magetan.
Aris, perwakilan dari PT Putera Anugerah, menjelaskan bahwa operasional tambang yang dilakukan saat ini masih berada dalam koridor WIUP yang sah.
” Perizinan masih masuk dalam WIUP kita. Jadi tidak keluar dari izin. Dulu itu ITR-nya (Izin Tata Ruang) menyusul, sekarang ITR dulu baru perizinan. Mungkin dulu saat dicek pusat menggunakan Google Earth, kelihatannya masuk wilayah Jawa Tengah. Tapi setelah kita datangkan tenaga ahli, ternyata masih dalam wilayah WIUP kami,” terangnya
Ia juga menyampaikan bahwa aktivitas tambang yang kini berjalan baru berlangsung selama tiga hari, dan perusahaan sudah menyelesaikan tuntutan dari warga Desa Sayutan yang sempat muncul saat penutupan tambang sebelumnya.
Sementara itu, Plt Camat Parang, Dyah Muharini, mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima konfirmasi resmi terkait operasional tambang tersebut.
“cek ke pemerintah desa. Kalau memang benar beroperasi lagi, berarti perlu dikonfirmasi lebih lanjut. Kami menunggu dari SDA (Sumber Daya Alam) dan ESDM Provinsi Jawa Tengah untuk kepastian izinnya,” jelas Dyah.
Ia menambahkan bahwa segala bentuk koordinasi dan kelanjutan penanganan kasus ini akan dilakukan bersama bagian pemerintahan, Dinas SDA, dan ESDM Provinsi Jawa Tengah.
“Karena ini sudah di ranahnya Kabupaten dan Provinsi, kami di kecamatan tinggal menunggu arahan dan klarifikasi resminya,” imbuhnya.
Situasi ini masih dalam pantauan, dan masyarakat sekitar berharap pihak berwenang dapat segera memberikan kejelasan status hukum dan operasional tambang tersebut guna mencegah konflik sosial maupun dampak lingkungan yang lebih luas.