Berita

Nekat Curi Kotak Amal, Warga Magetan Diciduk Polisi

71
×

Nekat Curi Kotak Amal, Warga Magetan Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Polres Magetan
Polres Magetan saat melakukan konferensi pers.

Magetan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Inilah sifat manusia yang tidak menikmati syukur, awalnya AS pelaku jalan kaki menuju sekitaran jalan Yos Sudarso Kelurahan Sukowinangun, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, dengan maksud akan melakukan pencurian di mushola Shirothol Mustaqim. Entah butuh uang atau terdesak kebutuhan ekonomi, AS nekat melakukan hal yang tercela tersebut.

BACA JUGA :
Milad ke-9 Ponpes Baitul Qur’an Al Jahra Magetan, Pengurus Pondok Gelar Mahakarya Seni Santri

Rudy, Kasat Reskrim Polres Magetan menyampaikan, “Pelaku pada tanggal 28 Desember 2022, pernah melakukan pencurian di masjid, yang bersangkutan mengambil kotak kotak amal masjid,” jelasnya.

Example 300x600

Kotak amal yang telah dirusak tersebut diambil isinya sebanyak Rp. 500.000 setelah itu pelaku berhasil meninggalkan TKP.

BACA JUGA :
Belasan Ribu Ton Gula Tak Terserap, Ketua DPRD Magetan Tinjau Langsung Ke Gudang Pabrik

“Kemudian tanggal 7 Januari 2023 pelaku melakukan kembali, melakukan pencurian, kemudian pelaku mencari kunci, setelah ditemukan pelaku akan membuka kotak amal tersebut,” ungkapnya.

Ketika pelaku akan mengambil ketahuan oleh takmir masjid, sehingga langsung diamankan oleh takmir masjid, yang bersangkutan langsung dibawa ke Polres Magetan.

BACA JUGA :
Sosialisasikan Operasi Zebra Semeru 2024, Polres Magetan Bagikan Pamflet dan Coklat untuk Pengendara

Pelaku terancam hukuman penjara selama 7 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Terduga pelaku belum bisa di konfirmasi karena proses penyidikan lebih lanjut. (Aj)