Madiun, LENSANUSANTARA.CO.ID – Keputusan Polres Madiun Kota menangguhkan penahanan terhadap enam tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap mantan dosen Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD), Dwi Rizaldi Hatmoko, memicu gelombang protes. Mantan Dekan UMMAD bersama mantan mahasiswa melayangkan surat keberatan dan mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa jika keenam tersangka tidak dikembalikan ke tahanan. 20 Juni 2025
Surat tertanggal 18 Juni 2025 itu ditujukan kepada Kasatreskrim Polres Madiun Kota dan ditandatangani oleh Dr. Mahfudz Daironi, M.Si., M.KPd., serta Ilham M. Keduanya menyoroti dikeluarkannya enam tersangka dari ruang tahanan pada Senin (16/6/2025) pukul 01.30 WIB sebagai tindakan yang tidak berdasar dan merugikan rasa keadilan.
“Apapun alasan atau dasar yang digunakan untuk penangguhan penahanan ini, keputusan tersebut tidak dapat diterima. Jika tersangka lain tetap ditahan, mengapa tersangka kasus pengeroyokan justru dibebaskan? Ini bentuk ketidakadilan,” tulis mereka dalam surat.
Keduanya juga memperingatkan bahwa keputusan itu bisa menyulut kemarahan mahasiswa dan berujung pada aksi massa.
“Apabila permohonan ini tidak segera ditindaklanjuti, kami akan melaporkan ke Propam Polda Jatim, pengawas penyidik Polda Jatim, Mabes Polri, serta menggelar aksi unjuk rasa terbuka bersama mahasiswa dan menghadirkan seluruh awak media,” tegas mereka.
Polisi Klarifikasi: Sudah Sesuai Prosedur
Kepala Seksi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidillah, membenarkan bahwa keenam tersangka telah dikeluarkan dari tahanan sejak Senin dini hari. Ia menegaskan bahwa langkah penangguhan dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Benar, enam orang tersangka sudah ditangguhkan penahanannya sejak Senin (16/6). Permohonan penangguhan disertai lampiran dari pihak kampus bahwa mereka dibutuhkan untuk mengikuti ujian. Selain itu, beberapa tersangka merupakan tulang punggung keluarga,” jelas Ubaidillah saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025).
Ia menambahkan, penangguhan penahanan merupakan hak tersangka yang diatur dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP, dan proses penyidikan tetap berjalan.
“Mereka masih berstatus sebagai tersangka dan wajib memenuhi kewajiban hukum, termasuk wajib lapor. Penangguhan tidak berarti kebebasan penuh,” tegasnya.
Latar Belakang Kasus dan Identitas Tersangka
Enam tersangka yakni Muhammad Halim Kusuma, Slamet Asmono, Muhammad Rifa’at Adiakarti, Santosa Pradana P.S.N., Yan Aditya Pradana, dan Muhammad Hasal Al Bana dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Juni 2025 usai gelar perkara.
Kasus ini mencuat setelah Dwi Rizaldi Hatmoko melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialaminya di lingkungan kampus. Perkara tersebut mendapat sorotan publik dan memantik dukungan dari kalangan akademisi dan mahasiswa untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.