Kriminal

3 Pelaku Pembobolan ATM di Magetan, Berhasil Dibekuk

17
×

3 Pelaku Pembobolan ATM di Magetan, Berhasil Dibekuk

Sebarkan artikel ini
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa (Kanan) menunjukan Barang Bukti Pelaku Pembobolan Mesin ATM di Magetan

Magetan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Magetan berhasil menangkap pelaku pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di salah satu minimarket kawasan Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.

Kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Magetan. Senin (23/6/2025).

Example 300x600

“Alhamdulillah, ini merupakan hasil dari keseriusan serta respons cepat jajaran kepolisian, dalam waktu singkat sekitar dua minggu sejak kejadian, kami berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku utama,” ujar Erik

BACA JUGA :
Terbuai Janji Dinikahi, Janda Muda di Magetan Ditipu Rp 19 Juta Hingga Motor Dibawa Kabur

Ia mengatakan aksi pembobolan ini menyebabkan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

“Kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp641 juta. Para pelaku melakuakan aksinya dengan masuk melalui plafon bangunan dan membobol ATM menggunakan alat las,” ujar Erik

BACA JUGA :
Puncak HUT SMAN 1 Karas Magetan, Hadirkan Guest Star dari Jogja

Erik menyampaikan, ketiga pelaku berinisial DI (44), YPW (37), dan BA (24) yang merupakan komplotan spesialis pembobol minimarket lintas Sumatra Jawa. Selain tiga tersangka diamankan, masih ada dua pelaku yang masih kabur dalam pencarian.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa mereka tidak bekerja sendiri. Dua orang lainnya, AL (48) berperan sebagai sopir kendaraan dan AW (24) pengaman situasi di tempat kejadian, kedua pelaku saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian,” ungkap Erik

BACA JUGA :
Menyambut Bulan Ramadhan, SMK Yosonegoro Magetan Gelar Doa Bersama

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.