Pemerintahan

Bupati Madiun Tarik 22 Sekdes Kembali ke Kecamatan, Dorong Profesionalisme dan Kemandirian Desa

0
×

Bupati Madiun Tarik 22 Sekdes Kembali ke Kecamatan, Dorong Profesionalisme dan Kemandirian Desa

Sebarkan artikel ini
Foto bersama Bupati madiun, Hari Wuryanto bersama Asn

Madiun, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Madiun mengambil langkah strategis dengan menarik kembali 22 pegawai negeri sipil (PNS) yang selama ini ditugaskan sebagai sekretaris desa (Sekdes). Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Madiun, Hari Wuryanto, dalam kegiatan sosialisasi dan pengarahan yang digelar di Ruang Rapat Prajamukti, Senin (30/6/2025).

Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa penarikan para Sekdes PNS ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas, profesionalisme, dan efektivitas kinerja aparatur desa. Selain itu, langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat otonomi desa dengan membuka ruang bagi putra-putri terbaik desa untuk mengisi jabatan sekretaris desa.

Example 300x600

“Keputusan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah Kabupaten Madiun berkomitmen untuk terus mendorong pelayanan publik yang lebih baik dan mempercepat kemajuan desa. Penarikan Sekdes ini diharapkan dapat menjadi momentum transisi yang positif tanpa mengganggu pelayanan di tingkat desa,” ujar Bupati.

Sebanyak 22 PNS yang sebelumnya menjabat sebagai Sekdes akan dikembalikan ke kecamatan masing-masing. Sementara itu, proses pengisian posisi Sekdes ke depan akan dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan potensi lokal desa.

Kebijakan ini sejalan dengan regulasi yang telah berlaku sejak tahun 2019 dan kembali diperkuat pada 2023, serta kini dilanjutkan kembali pada tahun 2025. Pemerintah daerah menilai, langkah ini menjadi bagian dari desain besar penguatan kelembagaan desa di Kabupaten Madiun.

Bupati juga mengajak seluruh perangkat daerah, para camat, dan kepala desa untuk mendukung penuh kebijakan ini demi terwujudnya desa yang bersahaja, bersih, sehat, dan sejahtera.

“Mari kita jadikan kebijakan ini sebagai pijakan untuk mewujudkan desa yang lebih mandiri dan berdaya saing. Kolaborasi dan sinergi seluruh elemen sangat diperlukan agar desa dapat menjadi pusat pertumbuhan dan pembangunan yang berkelanjutan,” tambahnya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan setiap desa di Kabupaten Madiun memiliki aparatur yang tidak hanya memahami karakteristik wilayah, tetapi juga mampu menghadirkan solusi dan inovasi dalam pembangunan desa ke depan.

BACA JUGA :
Penangguhan Tahanan Enam Tersangka Pengeroyokan Dosen UMMAD Dikecam, Mantan Dekan dan Mahasiswa Ancam Demo Polres Madiun Kota