Magetan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Magetan menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba dan minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Magetan.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (30/6/2025), Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menyampaikan hasil operasi yang digelar sepanjang pertengahan Mei hingga bulan Juni 2025, yang berhasil mengungkap 7 kasus narkoba dan 3 kasus penjualan miras tanpa izin.
” Alhamdulilah 11 tersangka berhasil diamankan, 9 di antaranya ditahan dan diproses secara hukum. Sedangkan dua tersangka lainnya, yang diketahui hanya sebagai pengguna dan tidak terkait jaringan pengedar, diproses dengan pendekatan diversi dan rehabilitasi,” ungkap Kapolres Magetan
Ia juga menyebut dari 11 tersangka diantaranya ada 1 anak di bawah umur yang terlibat dalam kasus narkoba tersebut dan menjadi perhatian serius.
“Salah satu tersangka adalah anak di bawah umur, ini menjadi peringatan serius. Kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada upaya perlindungan dan pembinaan, agar masa depan generasi muda tidak rusak karena narkoba,” ujarnya
11 tersangka antara lain WES, AAS, D, HWP, RBI, JAS, SDP, AYE, AT, MRN, dan AP. Yang berhasil ditangkap Satreskoba Polres Magetan di wilayah Kecamatan Maospati, Takeran, Plaosan, dan Magetan Kota.
Selain kasus Narkoba, Satreskoba Polres Magetan juga mengungkap 3 kasus penjualan miras ilegal.
“Penggunaan narkoba dan miras tidak mengenal batas. Mereka bisa masuk ke segala lapisan masyarakat, digunakan di rumah, tempat hiburan, bahkan pusat keramaian. Para pelaku kini sedang diproses melalui penyidikan cepat dan akan segera disidangkan ke Pengadilan Negeri Magetan”, terangnya
Kapolres Magetan Menambahkan Selain menangkap para tersangka Satreskoba Polres Magetan juga berhasil menyita beberapa barang bukti.
“Selain tersangka yang ditangkap, Satreskoba juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, ratusan botol minuman keras dari berbagai merek, Narkotika jenis sabu dan ganja, Obat keras terbatas (OKT), serta sejumlah sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas ilegal oleh para tersangka,” imbuh kapolres Magetan
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk pelaku penjual miras, dijerat dengan aturan penjualan tanpa izin resmi.