Daerah

‎Jaksa Agung Sebut Sosialisasi Program Jaga Desa Gratis, Di Banjarnegara Iuran Hingga Jutaan Rupiah

527
×

‎Jaksa Agung Sebut Sosialisasi Program Jaga Desa Gratis, Di Banjarnegara Iuran Hingga Jutaan Rupiah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi


Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID- Sosialisasi Program Jaga Desa yang di instruksikan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan Nomor 5 Tahun 2023 kepada seluruh jajarannya di Daerah memang saat ini telah gencar dilakukan, karena dianggap bisa meningkatkan tata kelola Desa dan mencegah terjadinya korupsi penggunaan Anggaran yang mencapai ratusan hingga miliaran rupiah.

‎Namun apa yang terjadi, jika program yang digagas oleh Kejaksaan Agung tersebut yang seharusnya gratis dan sudah dibiayai oleh negara tapi masih menarik pungutan mencapai jutaan rupiah setiap desanya. Tentu hal itu patut dipertanyakan, siapa yang mengondisikan dan peruntukan iuran tersebut buat apa saja.

‎Misalnya di Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, dari informasi yang wartawan dapatkan, Sosialisasi yang diadakan di Kebanaran pada Rabu, (25/6/2025) lalu, ternyata dalam kegiatan tersebut setiap Desa wajib iuran Rp 4.200.000, untuk membayar konsumsi, Banner dan narasumber yang terdiri dari Kejaksaan dan Dinpermades.

‎Tentu saat ini menjadi sebuah pertanyaan, apakah dari total Rp 4.200.000 yang dikalikan 16 Desa di Kecamatan Mandiraja yang mencapai sekitar Rp 67.200.000 tersebut bisa dipertanggung jawabkan Kepala Desa  dalam Laporan penggunaan anggaran ke masyarakat nantinya, sedangkan sesuai perintah Sosialisasi Jaksa Jaga Desa gratis dan sudah dianggarkan oleh Negara seusai pernyataan Kepala Jaksa Agung.

‎” Nggih, bayar Rp 4.200.000, termasuk untuk membayar narasumber, makan minum dan  banner, narasumbernya dari Kejaksaan, Dinpermades, Camat,” ungkap salah satu peserta yang tidak mau disebutkan namanya.

‎Sementara menurut peserta lainnya, kepada lensanusantara.co.id saat  di hubungi membenarkan tentang iuran tersebut.

‎” Ya mas, ada anggaran di APBDes mas,
‎ada rincian semua narasumber dan
‎penyelenggara Desa Kebanaran mas,” ungkapnya.

‎Selain di Mandiraja, sosialisasi Jaga Desa di Kecamatan Wanayasa dimintai iuran sekitar Rp 3.500.000, sedangkan Purwanegara sekitar Rp 3.230.000, lebih kecil anggarannya.

‎” Biaya narasumber Rp 900.000 untuk setiap Desanya, ada 2 narasumber, kalau sini Rp 3.500.000, saya juga masih kurang paham, yang jelas udah masuk anggaran Restorasi Justice katanya, wajib dianggarkan, kalau dibilang gratis ya langka barang gratis, itu cuman teori, memang kalau waktu sosialisasi jaga desa di Kabupaten gratis bang, tiap tahun ada pos anggarannya sejak 2024 lalu, disini mengundang dari Kejaksaan, dan Dinpermades sebagai nara sumber, peserta hanya dikasih transpor Rp 100 ribu untuk Kades, anggota Rp 50 ribu, bagi saya ini program ra genah (tidak jelas), setiap Kecamatan beda-beda bayarnya,” jelas salah satu peserta di Kecamatan Wanayasa, Selasa, (1/7/2025).

Sosialisasi Jaksa Garda Desa di Banjarnegara yang rencananya akan di adakan di 266 Desa yang tersebar di 20 Kecamatan,  tentu memunculkan pertanyaaan apakah memang ada unsur dugaan pengondisian atau pemaksaan ke Kepala Desa, sehingga setiap tahun harus wajib dianggarkan sejak 2024 lalu dari peralihan Program Restorasi Justice.

‎Tentu dengan desa dimintai iuran untuk sosialisasi program Jaksa Garda Desa sangat tidak lazim dan berpotensi menjadi masalah. Program Jaga Desa yang seharusnya bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum dan pencegahan penyalahgunaan dana desa.

‎Namun fakta di lapangan, pembiayaan sosialisasi yang seharusnya tidak dibebankan kepada desa dan idealnya biaya sosialisasi ditanggung oleh pihak negara atau pemerintah daerah, sesuai dengan tujuan program untuk meningkatkan tata kelola desa, hanya sekedar teori belaka.

‎Perintah tegas Kepala Jaksa Agung Republik Indonesia seolah tidak di gubris dan malah dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan dari Desa seperti dibuat ajang bisnis, padahal jelas dimanapun lokasi sosialisasi, entah itu di
‎Kantor Kejaksaan, Kantor Kecamatan, Aula kantor pemerintah daerah, Balai desa, atau tempat-tempat lain yang strategis untuk menjangkau masyarakat desa itu gratis dan terbuka untuk umum.

‎Memastikan hal tersebut, lensanusantara.co.id mencoba mendatangi Kejaksaan Negeri dan Dinpermades Banjarnegara, Selasa, (1/7) untuk melakukan konfirmasi, namun sayangnya tidak satupun yang bisa di temui dari kedua Instansi tersebut, karena menurut bagian pelayanan, Kajari sedang cuti, sedangkan Kepala Dinpermades Dinas kegiatan diluar. (Gunawan).

BACA JUGA :
Penjabat Bupati Banjarnegara Serahkan Bantuan Huntara untuk Para Korban Bencana Longsor