Kriminal

Pencabulan dan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Sampai Hamil, Diamankan Polres Pangandaran

14
×

Pencabulan dan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Sampai Hamil, Diamankan Polres Pangandaran

Sebarkan artikel ini
( Konferensi Pers tersangka Pencabulan dan Pemerkosaan anak dibawah umur, di Polres Pangandaran.( Foto: N.Nurhadi / Lensa Nusantara )

Pangandaran, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satu orang pelaku pencabulan anak dibawah umur inisial AA (22) diamankan pihak kepolisian Polres Pangandaran. Pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini terjadi pada bulan Juni 2024 lalu.

Example 300x600

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto mengatakan dalam konferensi persnya, bahwa “Korban W (16 ) dicabuli dan disetubuhi oleh tersangka AA ( 22 ) pada bulan Juni 2024 dirumah tersangka di salah satu desa yang berada di Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran, ketika korban sedang menginap bersama adik tersangka.” Ucapnya. (Rabu,02/07/2025)

“ Korban W ( 16 ) dicabuli dan disetubuhi sebanyak 5 kali di dua tempat kejadian perkara, yaitu di rumah tersangka dan dirumah orang tua AA (22), sehingga korban sampai mengandung.”

BACA JUGA :
Kapolda Jabar Laksanakan Kunker ke Polres Pangandaran

Kejadian awal tersebut yaitu dibulan Juni 2024, korban melahirkan bayi dibulan Desember 2024, dan sekarang bayi tersebut berumur sekitar 6 bulan, Korban melahirkan bayi tersebut dengan cara operasi cesar pada bulan Desember 2024 di Rumah Sakit Pandega.

Untuk memulihkan rasa ketakutan dan emosional korban, kami akan meminta bantuan pendampingan kepada pihak korban kepada ahli psikiolog. “Sambungnya”.

“Korban dan tersangka masih tetangga dalam satu kampung, yang berada di salah satu desa diwilayah kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran”.

BACA JUGA :
Audiensi ke Gedung DPRD, Masyarakat Peduli Pangandaran dan Presidium Merasa Kecewa

“Awalnya pihak kepolisian mendapatkan laporan dari orang tua korban yang berinisial Y ( 48 ) , dengan beberapa alat bukti diantaranya 5 potong pakaian anak korban yang berinisial W (16), serta hasil visum dari ahli specialis kandungan Rumah Sakit Pandega”.

Pihak korban waktu itu tidak langsung melapor karena ada unsur ancaman dari tersangka dan janji manis untuk dinikahi, tapi nyatanya pihak tersangka malah menikah dengan orang lain.

Orang tua korbanpun mendesak tersangka untuk mempertanggung jawabkan kelakuannya terhadap Korban, awalnya pihak tersangka dan korban dinikahkan cara nikah sirih, karena pihak KUA tidak sanggup menikahkan korban dengan tersangka dengan alasan korban masih usia dibawah umur. Sampai dengan korban mempunyai anak/bayi yang sekarang berumur 6 bulan, akhirnya terjadi lah pelaporan kepada pihak kepolisian oleh ibu korban. “Paparnya”.

BACA JUGA :
Mobil Dinas Baru untuk Ketua DPRD Belum Ada Kebutuhan Mendesak: Begini Tanggpan Asep Noordin Ketua DPRD Pangandaran

Adapun pasal yang diterapkan terhadap tersangka yaitu pasal 81 ayat (2) JO Pasal 76D, atau pasal 82 ayat ( 1 ) JO Pasal 76E UU nomor 17 thn 2016, tentang penetapan perpu nomor 1 thn 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU nomor 23 thn 2002 tentang perlindungan anak, JO Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 5 thn dan paling lama 15 thn, denda paling banyak Rp.5 Milyar.” Pungkasnya”. ( N.Nurhadi )