Kesehatan

RSD Balung Gelar FGD Bersama Komisi D DPRD Jember Tingkatkan Kapabilitas Pelayanan

1258
×

RSD Balung Gelar FGD Bersama Komisi D DPRD Jember Tingkatkan Kapabilitas Pelayanan

Sebarkan artikel ini
RSD Balung Bersama Komisi D DPRD Jember, Rabu (9/7/2025).(Foto: Badri / Lensa Nusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Rumah Sakit Daerah (RSD) Balung kabupaten Jember melaksanakan kegiatan focus group discussion dengan Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Rabu (9/7/2025).

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan kapabilitas RSD Balung, dalam menjalankan pelayanan kesehatan sebagai tindak lanjut dari rapat dengar pendapat dengan Komisi D beberapa waktu yang lalu,”kata Direktur RSD Balung dr. Nurullah Hidajahningtyas, MM.

Example 300x600

Kegiatan diawali dengan paparan dari direktur RSD Balung terkait perkembangan layanan di RSD Balung. Kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan penyampaian masukan dari anggota Komisi D.

BACA JUGA :
Disnaker Jember Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Sebelum H-7 Lebaran

“Dalam kegiatan ini terlihat sinergi yang baik antara eksekutif (Pemkab Jember/RSD Balung) dan legislatif (DPRD). Seperti yang kita ketahui di negara kita menganut sistem Trias Politica yang terdiri dari Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif,”tambahnya.

Kekuasaan eksekutif merujuk pada kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan mengurus roda pemerintahan. Di Indonesia, kekuasaan ini dipegang oleh Presiden. Namun, karena tugas menjalankan undang-undang tidak dapat dilakukan sendirian, Presiden memiliki wewenang untuk mendelegasikan tugas eksekutif kepada pejabat pemerintah lainnya, seperti para menteri, yang membantu Presiden dalam menjalankan tugas-tugasnya.

BACA JUGA :
Terkait TKD di Desa Sukokerto, Camat Sukowono Jember Akan Panggil Kades

Kekuasaan legislatif merujuk pada kekuasaan untuk membuat undang-undang. Di Indonesia, terdapat tiga lembaga yang diberi kewenangan legislatif, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang bertugas untuk mempertahankan undang-undang dan memberikan peradilan kepada rakyat, atau secara sederhana disebut kekuasaan kehakiman. Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Di Indonesia, fungsi kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). MA adalah pengadilan kasasi atau pengadilan negara tertinggi yang memiliki fungsi penting dalam membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali. Sementara itu, salah satu wewenang MK adalah melakukan uji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.

BACA JUGA :
RSD Balung Sukseskan Program Gus'e Peduli Kesehatan 65 Anak Ikut Khitanan Masal

“Semoga dengan focus group discussion antara RSD Balung dan Komisi D DPRD Kabupaten Jember ini, pelayanan kesehatan di RSD Balung akan semakin baik dan memberikan kebermanfaatan untuk masyarakat Jember Barat dan Selatan,”tuturnya.