Tanggamus, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pengelolaan perusahaan Daerah air minum (PDAM) kabupaten Tanggamus perlu di evaluasi,karna disinyalir adanya mafia penerimaan pendaftaran baru pelenggan PDAM Tanggamus.
Seperti halnya yang terjadi diPekon Banyu Urip kecamatan Wonosobo kabupaten Tanggamus,ada beberapa pelanggan yang yang mengaku telah tertipu oleh salah satu oknum pegawai PDAM Berinisial F Unit Kota Agung Barat.
Seperti yang disampaikan salah satu dari beberapa narasumber yang masih enggan disebut namanya,pihaknya mengatakan bahwa dirinya mendaftar sebagai pelanggan rumahan PDAM sekitar tahun 2023 dengan biyaya Rp 5000.000.
“Iya bang saya daftar baru PDAM biyaya pendaftarannya Rp 5000.000 bang,uang itu saya serahkan sama pak Paizul langsung sebagai Kepala Yunit Kota Agung Barat sekitar tahun 2023,dan kayaknya bukan cuma saya aja bang ada beberapa orang juga disini”ungkapnya
Masih kata narasumber,pihaknya juga mengatakan dirinya merasa Aneh kenapa harga pendaftaran sebagai pelanggan PDAM berbeda-berbeda padahal menurutnya jarak water meter miliknya hanya berjarak sekitar 10.M dari jalur pipa utama,sedangkan pemasang baru yang jarak rumahnya lebih jauh dari kediamannya dengan harga jauh lebih murah.
“saya heran bang ko punya saya yang jaraknya sangat dekat dengan pipa utama ko sampai Rp5000.000 ya,padahal ada yang lebih jauh malah lebih murah bener,ada apa ini.? Saya ngerasa ditipu bang.”pungkasnya
Hal tersebut sangat jauh dari harga yang ditentukan oleh Aturan PDAM,seperti yang disampaikan oleh Sutikno (Kasubak umum) harga pada aturan sebelumnya biyaya pendaftar pelanggan baru PDAM untuk rumahan dengan harga Rp998.000 sedangkan pada aturan terbaru tahun 2025 PDAM dengan harga Rp. 992.000.
“Harga pendaftar baru diPDAM untuk rumahan diperaturan yg lama seharga Rp 998.000 bang kalo untuk aturan yang baru ini Tahun 2025 ini senilai Rp 992.000.”pungkasnya
(Janak)