Kriminal

Tak Terima Dilarang Memintai Uang, Pria Asal Rambung merah Bacok Mandor Angkot Pasar Horas

173
×

Tak Terima Dilarang Memintai Uang, Pria Asal Rambung merah Bacok Mandor Angkot Pasar Horas

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Tak terima dilarang memintai uang dari supir angkutan kota (Angkot) yang sedang cari penumpang di Pasar Horas, seorang pria inisial BP (26) nekad membacok mandor angkot yang melarangnya. Akibatnya, korban Samuel Rizal Pardede (35) mengalami luka luka . 10/7/2025

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Rekrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K, S.I.K. MH, dikonfirmasi mengatakan, peristiwa pembacokan terhadap Samuel Rizal Pardede, warga Jalan Toba, Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar terjadi
di depan Pasar Horas, Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Minggu 5 Juli 2025 sore sekira pukul 16.00 WIB.

Example 300x600

Waktu itu, korban yang sedang
menaikan penumpang , melihat pelaku meminta minta uang kepada supir angkot yang berada di lokasi tersebut.

Korban yang sehari harinya sebagai koordinator mengatur angkutan pun menegur pelaku dengan berkata : jangan kau mintain uang dari supir -supir di sini

Namun pelaku merasa tidak senang sehingga pelaku pergi ke sebelah Pos Polisi Pasar Horas. Tidak berapa lama kemudian korban melihat pelaku datang membawa benda sajam jenis sabit dan mengacungkant ke arah korban sembari ucapkan kata – kata kotor. Namun sajam tersebut tidak mengenai korban.

Pelaku yang diketahui merupakan warga Jalan Haji Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun ini sempat pergi lagi ke samping pos polis, namun tak berapa lama kembali mendatangi korban.

Tanpa basa basi dia langsung mengayunkan sajam jenis sabit tersebut ke arah badan korban sehingga mengenai lengan kanan sebelah kiri tangan korban. Akibatnya lengan kanan korban mengalami luka gores.

Merasa tidak terima korban langsung membuat Laporan Polisi (LP) ke Mako Polres Pematangsiantar. Sehingga, Rabu 9 Juli 2025, tim opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim menangkap pelaku sedang duduk duduk di depan salah satu warung di Pasar Horas, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar

error: Content is protected !!