Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kasus pemecatan 3 kepala dusun di Desa Sidomulyo Kecamatan Silo, Kasun Curah Manis, Kasun Krajan dan Kasun Curah Damar Hearing di Komisi A DPRD Jember mulai terkuak ini alasannya.
Sementara Ketua Komisi A DPRD Jember Budi Wicaksono mengungkapkan, bahwa dari bukti surat dan prosedur yang dilakukan oleh Kepala Desa Sidomulyo sudah sesuai, dimana ada beberapa alasan pemecatan kasun, diantaranya adalah pungli dan penggelapan, serta tidak masuk selama 60 hari.
“Di surat yang kami terima, di sini sudah jelas ada rekomendasi camat, bahkan camat yang lama termasuk SP maupun rekomendasi pemecatan juga sudah muncul, termasuk data penggelapan pajak dan penggelapan penyaluran BLT yang tidak sampai kepada yang menerima,”ucap Budi Senin (14/7/2025).
Ia menyampaikan, kepada kasun yang diberhentikan, bahwa Komisi A sebatas memfasilitasi keluhan kasun dan sudah ditemukan ada data lengkap dan tahapan yang sudah sesuai terkait pemberhentian tersebut.
“Pihaknya mempersilahkan kasun yang diberhentikan dan menilai putusan pemberhentiannya tidak sesuai menempuh proses melalui PTUN. “Kasun atau perwakilannya bisa mengajukan ke TUN (PTUN) kalau memang tidak menerima terkait pemberhentian ini,”ujarnya.
Kamiludin Kepala Desa Sidomulyo di depan jajaran Komisi A DPRD Jember menyampaikan, pemberhentian 3 kepala dusun sudah sesuai prosedur yang berlaku dan melalui tahapan yang semestinya.
“Alasan kami memberhentikan 3 kepala dusun di desa kami, karena ada beberapa alasan. Di mana, Diantaranya penggelapan pajak, pungli sertifikat, maupun penggelapan BLT. Yang dilakukan oleh kasunnya, juga sudah dilaporkan ke DPMD maupun Inspektorat di 2022 silam. Di mana, laporan ini juga sudah disampaikan ke Inspektorat Jember,”ucapnya.
Kepala Dusun Curah Manis selain penggelapan pajak tidak masuk kantor selama 3 bulan lebih, berdasarkan UU tidak masuk selama 60 hari tanpa ijin bisa di vonis untuk di berhentikan. Pemecatan 3 kepala dusun sesuai regulasi sudah menerbitkan SP1, SP2 hingga SP3. Kami konsultasi ke kecamatan dan mendapatkan rekomendasi.
“Bahwa yang terjadi di sampaikan oleh FKKJ tidak sesuai, dia bilang kasun di suruh nemplongin, tapi mengembalikan. Total penggelapan sekitar Rp 16 juta dari 3 Kasun, sedangkan di sampaikan oleh FKKJ 27 juta satu kasun ini sangat keliru,”tegasnya.
Di tempat terpisah Kepala Desa Kemuninglor saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp menegaskan, Ketua FKKJ Yoyon Desa Kemuninglor menghadiri Hearing di Komisi A DPRD Jember Pemecatan 3 Kasun Desa Sidomulyo. Mereka Yaa gak ada ijin itu saja dan tidak tau kegiatan apa yang di hadiri hari ini,”paparnya.