Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Salah satu Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bondowoso inisial AK terseret kasus kredit fiktiv di salah satu bank milik pemerintah.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, AK yang merupakan operator di Dispendukcapil itu diduga menjadi pemasok data para warga lanjut usia (lansia) kepada oknum berinisial AS yang merupakan pegawai bank milik pemerintah
Kajari mengungkapkan, AK menjual data warga kepada AS dengan harga Rp 400 ribu sampai Rp 500 ribu perdata. Dari aktivitas ilegal ini, AK diperkirakan menerima total pembayaran sekitar Rp 43 juta dari AS.
“Data itu kemudian digunakan untuk pengajuan KUR fiktif di Unit Tapen bank pelat merah,” kata Kajari, kepada awak media, Selasa (15/7/2025) kemarin.
Para korban kaget dan baru menyadari tiba-tiba nama mereka terdaftar di Bank memiliki kredit, mereka sempat menerima tagihan, padahal mereka tidak pernah mengajukan pinjaman.
Kini AK dan AS telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso akibat ulahnya tersebut.
Dikonfirmasi, Kepala Dispendukcapil Bondowoso, Agung Tri Hadono, mengatakan bahwa keamanan sistem di Dispendukcapil sangatlah aman.
Menurut Agung, masing-masing operator memiliki password sendiri-sendiri untuk bisa masuk ke sistem data, tidak boleh diberitahukan atau dipinjamkan ke siapapun.
“Karena segala aktivitas transaksi akan terekam jelas pakai akun siapa, jam berapa. Sehingga masing-masing harus bertanggungjawab dengan transaksi kependudukan berupa perubahan data yang sudah dilakukan. Kita bisa kenali jejak digitalnya dengan sangat jelas,” kata Agung, kepada lensanusantara.co.id, Rabu (16/7/2025).
Agung menegaskan, Kalau data digital yang ada di sistem Dispendukcapil dijamin aman dan tidak bocor. Menurutnya, justru kadang yang menjadi masalah adalah pengamanan data KK dan KTP warga dalam bentuk fisik maupun fotocopy yang ada di masyarakat.
“Seperti KTP dan KK warga yang dipegang oleh pihak lain, terutama dimasyarakat yang tidak paham bahwa data di KTP dan KK itu bisa digunakan pihak-pihak lain untuk kepentingan tertentu,” pungkasnya.