Kotawaringin Barat, LENSANUSANTARA.CO.ID – Persidangan ketiga kasus sengketa lahan antara ahli waris almarhum Brata Ruswanda sebagai pihak penggugat melawan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kamis (17/7/2025).
Perkara ini tercatat dalam register dengan nomor 17/Pdt.G/2025/PN Pb. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erick Ignatius, didampingi hakim anggota Christoffel dan Firmansyah.
Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika tersebut beragendakan pemeriksaan bukti surat dan mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat.
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum penggugat, Poltak Silitonga, menyoroti kejanggalan dalam dokumen fotokopi SK Gubernur Kalimantan Tengah tahun 1974 yang diajukan oleh tergugat sebagai bukti.
Poltak mengungkapkan bahwa dalam SK tersebut tertulis istilah “Pemerintah Provinsi”, yang menurutnya tidak sesuai dengan nomenklatur resmi pada masa itu.
“Seharusnya pada tahun 1974 istilah yang digunakan adalah Pemerintah Daerah Tingkat I (Dati I), bukan pemerintah provinsi seperti sekarang. Istilah ‘provinsi’ baru dipakai setelah lahirnya UU No. 22 Tahun 1999,” jelasnya.
Selain itu, saksi yang dihadirkan oleh tergugat merupakan mantan Kepala Bidang BPKAD Kobar, yang mengaku tidak mengetahui proses penerbitan SK Gubernur tersebut.
“Saksi hanya mengatakan melihat dokumen. Dia menjabat sebagai Kabid sejak 2017, tentu tidak tahu bagaimana SK tahun 1974 itu diterbitkan,” ujar Poltak usai persidangan.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa belum ada penyerahan resmi aset tanah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kepada Pemerintah Kabupaten Kobar, meskipun sudah ada berita acara penyerahan aset yang ditandatangani pejabat terkait.
“Kami mempertanyakan apakah tanah milik Brata Ruswanda termasuk dalam daftar aset yang diserahkan. Tapi ternyata menurut keterangan saksi, tanah itu tidak tercantum dalam surat penyerahan,” tambah Poltak.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat untuk melanjutkan pemeriksaan bukti dan saksi dari kedua belah pihak.(Firman Muliadi).