Hukum

Lahan Seluas 220 Meter Persegi Diduga Diserobot dan Rumah Dibongkar Paksa, Ahli Waris Lapor Polres Jember

21
×

Lahan Seluas 220 Meter Persegi Diduga Diserobot dan Rumah Dibongkar Paksa, Ahli Waris Lapor Polres Jember

Sebarkan artikel ini
Lahan Yang Diserobot Dusun Curah Tepas Ajung Manggaran, Selasa (22/7/2025).(Foto: Badri/ Lensa Nusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sebuah rumah permanen milik keluarga Poni’ah di Dusun Curah Tepas, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember, dibongkar paksa oleh sejumlah orang tak dikenal pada Kamis 17 Juli 2025. Pembongkaran diduga atas suruhan seorang warga bernama Inisial N yang mengklaim memiliki lahan tersebut.

Ironisnya, aksi perusakan dilakukan saat para ahli waris tidak berada di lokasi. Bangunan seluas 220 meter persegi itu diratakan tanpa proses hukum, tanpa surat peringatan, dan tanpa seizin pemilik sah,”ucap kuasa hukum ahli waris, Ihya Ulumiddin, Selasa (22/7/2025).

Example 300x600

Udik menjelaskan, ini tindakan brutal. Rumah klien kami dibongkar saat mereka tidak ada. Tidak ada pemberitahuan apa pun. Tidak pernah ada jual beli tanah. Ini bentuk perampasan hak.

BACA JUGA :
RSD Balung Ikuti Lokakarya Terapi Pencegahan Tuberkulosis Layanan PDP Kabupaten Jember

“Pihak yang membongkar rumah hanya mengantongi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atas lahan tersebut. Padahal, SPPT menurut hukum tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan sah,”ujarnya.

SPPT itu hanya bukti membayar pajak, bukan bukti sah bahwa tanah milik dia. Tidak ada akta jual beli, tidak ada kesepakatan, tidak ada dokumen resmi apa pun yang menunjukkan telah terjadi transaksi. Ini sangat keliru dan berbahaya jika dibiarkan.

“Merespons peristiwa tersebut, Ihya telah melaporkan kasus dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan itu ke Polres Jember dengan nomor laporan B/1504/VII/2025 tertanggal 17 Juli 2025,”ungkapnya.

BACA JUGA :
Bupati Jember Launching 26 Bumdesma, Begini Pesan Hendy Siswanto

Kami sudah buat laporan ke polisi. Ini murni penyerobotan. Tindakan sepihak ini harus diproses hukum, dan kami minta pihak kepolisian bertindak tegas.

“Selain penyerobotan lahan, Ihya juga menyoroti potensi penyimpangan administratif yang terjadi di tingkat pemerintahan desa dan kecamatan,”menurutnya.

Kami mencium ada yang tidak beres dalam administrasi tanah di Desa Mangaran. Bisa jadi ada keterlibatan oknum yang sengaja membiarkan ini terjadi atau bahkan memfasilitasi. Kami akan telusuri lebih jauh.

BACA JUGA :
Bentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria, Warga Katajek Jember Dapatkan Tanahnya

“Bila ada pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, seharusnya menempuh jalur hukum, bukan dengan cara main paksa,”Tegas Udik

Silakan buktikan di pengadilan, bukan dengan membongkar rumah orang lain tanpa dasar hukum. Ini negara hukum, bukan negara preman.

“Saat ini, kata Ihya, ahli waris dalam kondisi trauma dan kehilangan tempat tinggal. Mereka berharap pihak kepolisian bergerak cepat menindak pelaku dan memastikan kejadian serupa tidak terulang,”paparanya.

Wartawan masih mencoba mengonfirmasi pihak Desa Mangaran dan Kecamatan Ajung terkait dugaan administrasi yang disebut kuasa hukum tersebut sehingga berita ini di tayangkan,”pungkasnya.