Advertorial

Gaji PPPK Diakomodasi dalam RPJMD Sulsel 2025–2029, DPRD Minta Publik Tak Termakan Isu

1873
×

Gaji PPPK Diakomodasi dalam RPJMD Sulsel 2025–2029, DPRD Minta Publik Tak Termakan Isu

Sebarkan artikel ini
Gaji PPPK Diakomodasi dalam RPJMD Sulsel 2025–2029, DPRD Minta Publik Tak Termakan Isu

Makassar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polemik terkait belum tercantumnya anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam dokumen RPJMD Sulawesi Selatan 2025–2029 akhirnya diluruskan oleh DPRD. Ketua Pansus RPJMD DPRD Sulsel, Patarai Amir, memastikan bahwa anggaran gaji PPPK telah dialokasikan secara eksplisit dalam rencana keuangan daerah.

“Sudah diakomodasi. Untuk tahun 2026 ada tambahan Rp567 miliar, dan tahun 2027 sebesar Rp548 miliar khusus untuk gaji PPPK,” tegas Patarai, Kamis (24/7).

Example 300x600

Pernyataan ini sekaligus merespons kekhawatiran sejumlah pihak yang sempat menuding Pemprov Sulsel lalai mengantisipasi keberlanjutan anggaran PPPK dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

BACA JUGA :
Penjabat Bupati Bantaeng Terima Piagam Penghargaan KKP HAM Tahun 2023

Dalam kesempatan yang sama, Patarai juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh tim penyusun, termasuk Setiawan Aswad yang sempat dikabarkan mengundurkan diri. Ia menegaskan bahwa Setiawan tetap hadir dan aktif dalam pembahasan teknis.

BACA JUGA :
Paripurna DPRD Sulsel Setujui Perubahan APBD 2025

“Beliau tetap hadir seperti biasa. Kita apresiasi komitmennya,” ujar politikus Golkar asal Dapil Maros–Pangkep ini.

Meski sempat diwarnai dinamika politik, Pansus menyebut seluruh catatan dan kritik telah diakomodasi secara teknokratik, serta dokumen final telah harmonis dengan Bappeda Provinsi.

BACA JUGA :
8 Daerah Nihil Proyek Jalan Rp2,3 Triliun Era Gubernur Andi Sudirman, DPRD Sulsel: Tak Adil

“RPJMD ini clear and clean. Tidak ada pasal yang menggantung. Semua demi kepentingan publik,” tambah Patarai.

Patarai juga mengimbau masyarakat agar tidak termakan informasi setengah matang yang beredar di media sosial. Ia menekankan pentingnya verifikasi sebelum menyimpulkan.

“Kalau masih ada yang belum paham, mari duduk bersama. Jangan menyebar keresahan tanpa data,” tutupnya. (Muhtar)