Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 kemarin Tentang Perpanjangan Kepala Desa.
SE itu menyebut, Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024, serta belum dilakukan pemilihan Kepala Desa berdasarkan undang-undang nomor 6 Tahun 2014, dapat diperpanjang masa jabatannya.
Kemendagri juga meminta Bupati/Wali Kota melakukan perubahan Keputusan Bupati/Wali Kota terkait masa jabatan Kepala Desa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perubahan Keputusan Bupati/Wali Kota juga diminta segera melakukan pengukuhan paling lama pada minggu keempat bulan Agustus 2025 dengan perpanjangan paling lama 2 tahun terhitung sejak waktu pengukuhan.
Kendati demikian, perpanjangan ini hanya berlaku bagi kepala desa yang belum digantikan melalui pemilihan kepala desa (Pilkades) baru dan tidak berlaku untuk kepala desa yang telah meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan, atau tidak bersedia diperpanjang masa jabatannya.
Menanggapi SE Mendagri tersebut, Pemkab Bondowoso melalui Asisten I, dr. Imron, mengungkapkan Pemkab akan segera melakukan rapat koordinasi dengan dinas terkait, seperti DPMD, Inspektorat, Komisi di DPRD yang membidangi desa dan pihak terkait lainnya.
“Dalam rangka percepatan menyikapi terbitnya SE dari Kemendagri. Kita sudah memahami bahwa ada amanah perpanjangan masa jabatan kepala desa yang purna tugas di tahun 2023-2024,” kata dr. Imron, kepada lensanusantara.co.id, Sabtu (2/8/2025).
Ia menyebut di Bondowoso ada sekitar 20 Kades yang berakhir masa jabatannya di 2023, satu orang Kades mengundurkan diri karena ikut nyaleg di pemilu 2024 kemarin.
“Nah bagi Kades yang mengundurkan diri ini nantinya apakah ada pertimbangan atau ada evaluasi dulu untuk meneruskan dan dikukuhkan kembali, mungkin nanti ada kebijakan-kebijakan hasil rapat koordinasi yang akan kita laksanakan secepatnya dalam minggu ini,” ujarnya.
dr. Imron melanjutkan, untuk lima desa yang Kadesnya meninggal dunia, biasanya dilakukan sistem PAW, di mana saat ini masih diisi oleh Pj. Untuk lima desa ini juga akan ditindaklanjuti.
“Nanti hasil koordinasi bersama pihak-pihak terkait, kita sampaikan ke Bupati hasilnya seperti apa,” ucap dr. Imron.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bondowoso, Sigit Purnomo, mengatakan langkah yang akan diambil pasca terbitnya SE ini adalah koordinasi dulu, termasuk akan konsultasi ke Kemendagri dan Pemprov Jawa Timur.
“Ya seperti yang disampaikan pak asisten I, jadi ini sebagai bentuk kehati-hatian kita dalam melangkah dan agar kita selalu right on track (berada dijalur yang benar.red),” tutur Sigit.
Pihaknya belum bisa menyimpulkan keputusan Pemkab dalam menindaklanjuti SE Kemendagri ini.
“Kita tunggu saja hasil koordinasi yang akan kita sampaikan ke pimpinan daerah,”pungkasnya. (*)














