Malang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum melalui kegiatan pemusnahan ribuan barang bukti dari berbagai tindak pidana. Acara yang digelar di halaman Gedung Barang Bukti Kejari Kota Malang tersebut turut dihadiri oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, Kepala Bea Cukai Malang Johan Pandores, jajaran Forkopimda, BNN Kota Malang, Polresta Malang Kota, Kodim 0833, Lapas Klas IA Lowokwaru, serta tokoh masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Pemusnahan ini tidak hanya bermakna hukum, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban moral dan institusional kami kepada publik bahwa setiap proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Pemusnahan ini mencakup barang bukti dari kasus narkotika, obat-obatan terlarang, produk ilegal, rokok tanpa cukai, hingga barang bukti elektronik dan senjata tajam. Dari tindak pidana narkotika, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 33 perkara ganja dengan total berat mencapai 179.245,58 gram, 91 perkara sabu seberat 2.759,81 gram, serta 10 perkara ekstasi sebanyak 555 butir dengan berat total 181,23 gram.
Sementara itu, dari perkara peredaran produk tanpa izin, dimusnahkan 4.408 bungkus produk herbal ilegal dan 165,56 butir obat-obatan terlarang. Barang bukti dari pelanggaran cukai juga tak luput dari pemusnahan, yakni 10.000 bungkus rokok tanpa pita cukai yang berasal dari satu perkara. Selain itu, dimusnahkan pula barang bukti lain berupa 223 unit telepon seluler, timbangan digital, dan empat senjata tajam yang sebelumnya digunakan dalam aksi kejahatan.
Barang bukti narkotika dan rokok ilegal tersebut dimusnahkan menggunakan alat Incinerator pinjaman dari BNN Kota Malang, sedangkan sisanya dibakar secara terbuka. Tindakan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 270 KUHAP dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang mewajibkan jaksa melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan apresiasi terhadap sinergi penegak hukum dalam menjaga ketertiban masyarakat. Ia menyoroti maraknya peredaran narkotika di Kota Malang yang perlu mendapatkan perhatian serius. “Kegiatan hari ini adalah bukti nyata bahwa kita perang terhadap narkoba dan rokok ilegal. Ini bukan hanya tugas aparat, tapi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Malang, Johan Pandores, mengungkapkan bahwa pihaknya terus memperkuat operasi pemberantasan rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. “Kami ingin memberikan rasa aman bagi pabrik-pabrik rokok yang legal. Banyak dari mereka mulai bangkit kembali karena operasi terhadap rokok ilegal memberikan dampak positif,” ujarnya.
Menurut Johan, saat ini terdapat 4-5 kasus rokok ilegal yang masih dalam proses penyidikan. Jika terbukti melanggar, pihaknya tak segan menutup pabrik yang terbukti bersalah, namun tetap memperhatikan aspek sosial karena banyak pekerja menggantungkan hidup pada sektor ini. “Rumah itu bukan hanya milik pemilik pabrik, tapi juga masyarakat sekitarnya. Jadi semua harus seimbang,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Johan juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi produk ilegal. Ia menjelaskan bahwa selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga merugikan negara dalam bentuk kehilangan penerimaan cukai. Dasar hukumnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang menyatakan bahwa rokok yang beredar tanpa dilekati pita cukai resmi termasuk dalam pelanggaran hukum.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi momentum penting untuk menunjukkan bahwa Kota Malang serius dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepala Kejari, Tri Joko, menambahkan bahwa Kejaksaan terus berkomitmen menjalankan tugas dengan profesional, berintegritas, dan bersinergi dengan seluruh aparat serta masyarakat.
“Penegakan hukum bukan hanya tugas kejaksaan, tapi juga tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak pidana di sekitarnya. Keadilan harus ditegakkan secara merata,” tutupnya.
Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, rokok ilegal, serta tindak pidana lainnya yang merugikan bangsa.