Daerah

Khofifah Teken Edaran, Hajatan Gunakan Sound System di Bondowoso Harus Lapor Polisi

2247
×

Khofifah Teken Edaran, Hajatan Gunakan Sound System di Bondowoso Harus Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID –
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur resmi memberlakukan aturan ketat penggunaan sound system.

Surat Edaran (SE) Bersama itu ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Nanang Avianto dan Pangdam V Brawijaya, Mayor Jenderal Rudy Saladin, dengan Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025 dan Nomor SE/10/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025.

Example 300x600

SE bersama tersebut diterbitkan untuk menjadi pedoman bersama agar penggunaan sound system di masyarakat tidak melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum.

Bagaimana dengan acara hajatan seperti acara pernikahan jika menggunakan sound system?

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Bondowoso, Kompol R Heru Wahyudi, menegaskan bahwa sound system yang digunakan untuk acara hajatan juga harus lapor polisi.

BACA JUGA :
Semarakkan HSN 2022, STAI At-Taqwa Ziarah ke Makam Pembabat Tanah Bondowoso

“Inggeh betul sekali, harus izin terlebih dahulu,” kata Kompol Heru, dikonfirmasi lensanusantara.co.id, Minggu (10/8/2025).

Kendati demikian, Kabag Ops menuturkan klasifikasi izin terkait kegiatan sound system. Menurutnya tergantung acara yang digelar, kalau hanya sekedar mendirikan sound system saja, izinnya cukup di Polsek.

“Yang terpenting bukan horeg, namun apabila ada acara panggung musik, ya harus ke Sat Intel Polres untuk izin keramaiannya,” ungkap dia.

Berikut rincian empat poin yang diatur dalam SE tersebut. Pertama, aturan terkait tingkat kebisingan yang diberikan batasan antara penggunaan sound system statis dan bergerak.

Statis dimaksud seperti kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya di ruang terbuka dan tertutup dibatasi maksimal 120 desibel.

Sedangkan penggunaan sound system dinamis atau bergerak juga dibatasi maksimal 85 desibel. Sound system bergerak ini dicontohkan seperti karnaval, unjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum secara non statis atau berpindah tempat.

BACA JUGA :
Bupati Bondowoso Lantik 14 Pimpinan OPD, Sejumlah Nama Baru Muncul

Kedua, dimensi kendaraan yang mengangkut sound system. Di mana kendaraan pengangkut sound system pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya di ruang terbuka baik statis maupun bergerak harus sesuai dengan Uji Kelayakan Kendaraan (Kir).

Ketiga, batasan waktu, tempat dan rute yang dilewati sound system. Khofifah menegaskan bahwa pelaku sound system wajib mematikan pengeras suara saat melintasi tempat ibadah saat dilaksanakaan peribadatan, saat melintasi rumah sakit, saat ambulan melintas dan saat ada kegiatan pembelajaran di lingkungan pendidikan

Terakhir, SE ini mengatur penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat. Khofifah menjelaskan penggunaan sound system dilarang untuk kegiatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum.

BACA JUGA :
Polres Bondowoso Buka 7 Gerai Vaksin Berkah Ramadhan Berhadiah Sepeda Motor, Ini Tempatnya

Termasuk melarang adanya minuman keras, narkotika, pornoaksi, pornografi, penggunaan senjata tajam dan barang terlarang lainnya dalam kegiatan yang menggunakan sound system.

Dengan adanya SE bersama ini, diharapkan agar penggunaan sound system harus menjaga ketertiban, dan kerukunan. Serta tidak menimbulkan konflik sosial dan tidak merusak lingkungan dan fasilitas umum.

Oleh karena itu, setiap kegiatan penggunaan sound system harus mengurus perizinan dari kepolisian. Perizinan yang dimaksud adalah membuat surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab apabila ada korban jiwa, materiil, kerusakan fasum dan properti masyarakat.

Pada intinya, kegiatan menggunakan pengeras suara tetap dibolehkan dengan penegakan batasan dan aturan yang telah dirumuskan bersama.(*/)