Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Menjelang pelaksanaan Adipura 2025, dan mulai memasuki tahapan penilaian, Satpol PP Pemkab Jember, mulai menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di kawasan alun-alun Jember, dengan membatasi PKL jam berjualan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP Pemkab Jember Bambang Rudianto saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (14/8/2025).
Dalam beberapa hari terakhir, kami memang menertibkan beberapa pedagang yang berjualan di kawasan alun-alun Jember, terutama lapak PKL seperti rombong yang dibiarkan di pinggir jalan.
“Selain menertibkan lapak PKL, Kasatpol PP juga akan membatasi jam berjualan para PKL yang ada di kawasan alun-alun, dimana pembatasan ini sesuai Perda nomor 6 Tahun 2008, dimana PKL dibatasi jam berjualan mulai pukul 13.00 hingga pukul 01.00 dinihari,” kata Kasatpol PP Jember Bambang Rudianto.
Ia menambahkan, PKL boleh berjualan diatas jam 12 sampai dinihari, dan dilarang berjualan mulai pukul 06.00 sampai pukul 12.00, jika mengabaikan, tentu akan kami tertibkan, dan ini sudah sesuai dengan Perda.
“Bahwa penertiban ini juga sebagai kepedulian Satpol PP dalam menjaga kebersihan kawasan kota, terlebih dalam menyambut penilaian Adipura Kencana,” ujarnya.
Ia berharap, para PKL dan juga masyarakat, ikut berkontribusi dalam menciptakan kawasan kota yang bersih dan rapi. “Karena hal ini juga untuk kepentingan bersama, bukan hanya kepentingan Pemkab saja.
“Penertiban PKL di kawasan alun-alun Jember ini mendapat apresiasi dari sejumlah masyarakat, banyak yang mengaku senang melihat kawasan alun-alun terlihat bersih dan rapi. “Ya memang harus ditertibkan, agar tidak terlihat kumuh, kalau sudah bersih dan tertib seperti ini kan enak dipandang mata,” pungkasnya.