Daerah

Ketua DPRD Bondowoso Sebut PDAM Tak Pernah Setor PAD, Dimodali 29 Miliar Tak Jelas

1525
×

Ketua DPRD Bondowoso Sebut PDAM Tak Pernah Setor PAD, Dimodali 29 Miliar Tak Jelas

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, saat diwawancarai terkait polemik PDAM. Rabu (14/8/2025).(Foto: Ubay/lensanusantara.co.id)

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir membeberkan sejumlah persoalan ditubuh Perusahaan Daerah Air minum (PDAM), mulai dari penyertaan modal Pemerintah Daerah (Pemda) sebesar Rp29 miliar lebih hingga tak pernah setor ke Pemda melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Modal dari Pemda ke PDAM 29 M lebih. Tapi sejak adanya PDAM sampai hari ini belum pernah setor keuntungan ke PAD dari penyertaan modal pemda itu,” kata Ahmad Dhafir, Kamis (14/8/2025) dikonfirmasi di wisma ketua DPRD.

Example 300x600

Menurut Dhafir, selama ini PDAM berdalih tidak setor keuntungan ke PAD dengan berlindung dibalik aturan, bahwa keuntungan PDAM bisa disetor ke PAD manakala pelanggan sudah mencapai 70 persen.

“Bayangkan se-Bondowoso pelanggan sampai 70 persen dibanding jumlah rumah penduduk. Artinya apa, sampai kiamat pun tidak akan tercapai 70 persen, nah sementara modal sudah diserahkan 29 miliar lebih” ungkapnya.

BACA JUGA :
Demi Mengurangi Tingkat Kemiskinan di Desanya, PEMDES Penambangan Canagkan Program RTLH Menggunakan DD Tahun Anggaran 2020

“Jika mantan Pj Bupati Bambang Soekwanto atau siapa ada yang mengatakan untung, untungnya mana? apakah masuk PAD selama ini, gak ada. Karena berlindung dibalik aturan itu,” tambahnya.

Dhafir menuturkan, catatan dari PDAM Jawa Timur, bahwa PDAM Bondowoso ini lebih besar pasak daripada tiang, jadi sampai kapanpun takkan pernah untung.

Oleh karena itu, ia pernah memberikan solusi mengatasi polemik ini, jika ingin segera tuntas maka ganti status PDAM ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dengan syarat harus terlebih dahulu diaudit secara independen oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP).

Dhafir mengungkapkan, pada November 2022 lalu, Sekdanya waktu itu Bambang Soekwanto mengajukan Peraturan Daerah (Perda) ke DPRD tentang perubahan PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah Ijen Tirta. Kemudian direspon oleh DPRD dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus).

BACA JUGA :
Miris, Angka Covid-19 di Bondowoso Melonjak, PT. Salem Situbondo Masih Bebas Beroperasi

“Setelah sekian kali rapat pansus, ada satu permintaan pansus yang sampai saat ini belum terpenuhi, yakni audit aset PDAM,” tuturnya.

Jadi, lanjutnya, sebelum Perda Perumda di tok oleh DPRD, asetnya harus jelas dulu dan siapa yang akan bertanggungjawab. Dhafir mencontohkan, PDAM mengelola bantuan dari pusat membangun proyek di Desa Wonosari Grujugan, namun sekarang tidak difungsikan.

“Itu asetnya siapa, kan harus jelas, apakah diambil PDAM Bondowoso atau dikembalikan ke pusat,” ucapnya.

Oleh sebab itu, kata Dhafir, jika ingin segera berubah menjadi Perumda Ijen Tirta, harus dilakukan audit dulu dari BPKP.

BACA JUGA :
Bambang Soekwanto Dipilih PPP Bondowoso sebagai Calon PJ Bupati

“Apakah angka 29 M itu bertahan, menyusut atau bertambah. Nanti hasil audit ini menjadi penyertaan modal di perumda. Tapi harus jelas dulu asetnya berapa sekarang, sebelum ganti status ke Perumda,” imbuhnya.

Selain itu, Dhafir juga menyoroti legalitas keabsahan SK pengangkatan April Ariestha Bhirawa sebagai Direktur PDAM Bondowoso.

SK yang ditandatangani oleh Penjabat Bupati pada 27 Desember 2023 itu dipertanyakan karena tidak disertai tanda tangan basah dan publikasi resmi.

“Kapan dilantiknya, saya tidak tahu itu” kata dia.

Terkait legalitas posisi Bhirawa ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso Fathur Rozi menyampaikan pihaknya menunggu Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri Bondowoso.

“Nanti lah kita tunggu LO Kejaksaan saja, baru bisa menentukan sikap,” tegasnya.(*/).