Advertorial

Ratusan Napi Korupsi di Lapas Makassar Dapat Potongan Hukuman

1704
×

Ratusan Napi Korupsi di Lapas Makassar Dapat Potongan Hukuman

Sebarkan artikel ini

Makassar, LENSANUSANTARA.CO.ID -Sebanyak 103 narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tahun.

Ratusan koruptor di Lapas Makassar yang mendapat remisi umum 17 Agustus, merupakan bagian dari 803 napi memperoleh pengurangan hukuman.

Example 300x600

Surat Keputusan (SK) remisi Napi korupsi dan lainnya diserahkan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di Lapas Makassar, Jalan Sultan Alauddin, Minggu (17/8/2025).

Humas Lapas Makassar, Arman mengatakan, 803 Napi yang memperoleh remisi terdiri dari remisi umum 1 dan dua.

Remisi diberikan kepada Napi yang memenuhi aturan. Salah satunya telah menjalani pidana minimal 6 bulan.

BACA JUGA :
Kemana 27 Anggota DPRD Sulsel Saat di Paripurna Puncak HUT Sulsel ke-356

“Remisi umum 793 orang. Tindak pidana umum 518 orang, tindak pidana korupsi 103 orang,” ujar Arman saat dihubungi Majesty.co.id, Minggu.

Selain Napi korupsi, 172 Napi kasus narkotika di Lapas Makassar juga mendapat remisi Hari Kemerdekaan.

“Tindak pidana narkotika 172 orang, remisi umum 2 ada 10 orang, tindak pidana umum 10 orang,” imbuh Arman.

Meski demikian, masih terdapat 272 narapidana yang tidak memperoleh remisi karena berbagai alasan administratif maupun substantif.

Rinciannya, pidana mati 9 orang tidak mendapat remisi, pidana seumur hidup 58 orang dan sedang menjalani pidana subsidiair (BIHS) 61 orang.

BACA JUGA :
Jumat Berkah, Wagub dan Pimpinan Dewan Berbagi untuk Warga Sekitar DPRD Sulsel

Selain itu, 54 Napi Lapas Makassar tidak memenuhi syarat administratif/substantif untuk remisi Hari Kemerdekaan tahun ini.

Selain remisi umum, Lapas Makassar juga mencatat adanya penerima remisi dasarwarsa dengan jumlah mencapai 896 orang narapidana.

Berikut rincian potongan masa hukuman Napi Lapas Makassar untuk remisi 17 Agustus 2025:

REMISI UMUM:

– 1 Bulan: 45 orang
– 2 Bulan: 62 orang
– 3 Bulan: 250 orang
– 4 Bulan: 179 orang
– 5 Bulan: 193 orang
– 6 Bulan: 74 orang

BACA JUGA :
Menteri Hukum dan HAM Serahkan Langsung Hak IG Kopi Bantaeng

REMISI DASAWARSA

– 3 Hari: 3 orang
– 5 Hari:3 orang
– 8 Hari: 12 orang
– 10 Hari: 3 orang
– 15 Hari: 8 orang
– 23 Hari: 1 orang
– 30 Hari: 5 orang
– 38 Hari: 1 orang
– 40 Hari: 1 orang
– 43 Hari: 1 orang
– 45 Hari: 5 orang
– 50 Hari: 2 orang
– 55 Hari:1 orang
– 60 Hari: 18 orang
– 68 Hari: 4 orang
– 70 Hari: 1 orang
– 73 Hari: 2 orang
– 75 Hari: 15 orang
– 80 Hari: 1 orang
– 85 Hari: 2 orang
– 90 Hari: 807 orang