Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Nasib Prihatin dialami Ahmad Sayidul Panji, Lahan Garap kebun kopi miliknya selaku anggota LMDH Wana Mandiri yang beralamat di Dusun Sepuran Desa Sumberjati Kecamatan Silo Kabupaten Jember. Seluas 2,75 Ha yang sejatinya selesai masa Garap di bulan Juni 2025 (panen kopi), namun ditebang habis bulan Januari 2025 oleh oknum Pengurus dan oknum Perhutani, Selasa (19/8/2025).
Dalamketerangan Ihya Ulumiddin, SH selaku Kuasa Hukum Panji mengungkapkan, bahwa Panji sebagai anggota LMDH Wana Mandiri masih memiliki HAk Garap yang belum waktunya selesai namun sudah ditebang.
“Hal ini sesuai Surat Verifikasi Lahan Garap dan juga Surat Kesepakatan Kerjasama Usaha Pengelolan Lahan Hutan no 0015/LMDH/DSSBR.JT/VI/2023 dimana dimulai bulan Juni tahun 2023 dan berakhir di bulan Juni tahun 2025. Jadi masa Hak Garap adalah dua tahun,” terangnya.
Masih kata Udik sapaan akrabnya, pihak Panji merasa mendapatkan ketidakadilan dan menuntut pertanggungjawaban pihak Perhutani dan juga oknum pengurs LMDH Wana MAndiri.
“Dalam hal ini kerugian materiil dari saudara Panji sekitar Rp 250.000.000 ,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dimana bulan Juni tahun 2025 seharusnya memanen kopi namun kenyataannya malah merugi, karena sudah ditebang habis bulan Januarti 2025,” jelasnya.
Tak hanya kerugian meteriil, kerugian immaterial juga akan kami tuntut Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). Hal ini agar sebagai efek jera dan tidak ada lagi kejadian serupa.
“Sebagai masyarakat kecil tidak diinjak sembarangan Hak, Kehormatan, Harga Diri dan Nana Baik serta mendapatkan perlakukan kesewenangan dari oknum Pengurus LMDH Wana MAndiri dan juga oknum ukum Hdi Perhutani Jember serta wajib diusut tuntas,” paparnya.
Sementara di tempat terpisah Ketua LMDH WANA MANDIRI Suyadi di konfirmasi melalui pesan WhatsApp Wa’alsikumsalam wr wb. Terkait hal tersebut klarifikasinya bukan ke saya pak. Langsung ke Perhutani aja.
“Karna yang nebang pohon pinusnys bukan saya/kami lembaga. Yg nebang Perhutani yg punya wewenang,” ujarnya.